TABEL 1
DEFINISI OPERASIONAL
Desa : | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di bawah kabupaten |
Kelurahan : | Suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan |
Rumah Tangga : | Seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur |
Kepadatan Penduduk : | Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2 |
FORMULA
Rata-rata Jiwa/ Rumah Tangga | |
Kepadatan Penduduk/km2 | |
TABEL 2
DEFINISI OPERASIONAL
Rasio Beban Tanggungan : | Perbandingan antara banyaknya orang yang belum produktif (usia kurang dari 15 tahun) dan tidak produktif lagi (usia 65 tahun ke atas) dengan banyaknya orang yang termasuk usia produktif (15-64 tahun) |
Rasio Jenis Kelamin : | Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu |
FORMULA
Rasio Beban Tanggungan | |
Rasio Jenis Kelamin | |
TABEL 3
DEFINISI OPERASIONAL
Jumlah Penduduk menurut kelompok umur : (interval 5 tahunan) dan jenis kelamin | Jumlah penduduk pada kelompok umur 0-4 tahun yaitu jumlah penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun). Penyebutan satuan tahun pada umur penduduk dilakukan dengan pembulatan ke bawah. Contoh, seseorang dengan umur 4 tahun 10 bulan 25 hari dinyatakan dalam umur 4 tahun. Demikian juga untuk kelompok umur selanjutnya. |
TABEL 4
DEFINISI OPERASIONAL
Melek huruf : | Penduduk berusia 10 tahun ke atas yang mampu membaca dan menulis huruf latin atau huruf lainnya |
Catatan : Bila tidak tersedia data yang terinci menurut kecamatan, maka diisi data kabupaten/kota saja. |
FORMULA
Persentase penduduk yang melek huruf | |
TABEL 5
DEFINISI OPERASIONAL
Sekolah : | Kegiatan bersekolah di sekolah formal: dasar, menengah, dan tinggi, termasuk pendidikan yang disamakan |
Tidak/belum pernah : bersekolah | Tidak/belum pernah bersekolah di sekolah formal, misalnya tamat/belum tamat taman kanak-kanak tetapi melanjutkan ke SD |
Tamat sekolah : | Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah |
TABEL 6
DEFINISI OPERASIONAL
Lahir Hidup : | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot |
Lahir Mati : | Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan |
Angka Lahir Mati : | Jumlah lahir mati terhadap 1.000 kelahiran (hidup+mati) |
FORMULA
Angka Lahir Mati per 1.000 Kelahiran | |
TABEL 7
DEFINISI OPERASIONAL
Kematian Bayi : | Kematian yang terjadi pada bayi sebelum mencapai usia satu tahun |
Kematian Anak Balita : | Kematian yang terjadi pada anak umur 1-4 tahun |
Kematian Balita : | Kematian yang terjadi pada balita sebelum usia lima tahun (bayi + anak balita) |
FORMULA
Angka Kematian Bayi per 1.000 Kelahiran Hidup | |
Angka Kematian Balita per 1.000 Kelahiran Hidup | |
TABEL 8
DEFINISI OPERASIONAL
Kematian Ibu : | Kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dll |
FORMULA
Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup | |
TABEL 9
DEFINISI OPERASIONAL
Acute Flacid Paralysis : (AFP) | Kelumpuhan pada anak berusia < 15 tahun yang bersifat layuh (flaccid) terjadi secara akut, mendadak dan bukan disebabkan ruda paksa. |
AFP rate per 100.000 : penduduk usia < 15 thn | Jumlah kasus AFP Non Polio yang ditemukan diantara 100.000 penduduk berusia < 15 tahun di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. |
FORMULA
Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk usia < 15 tahun | |
TABEL 10
DEFINISI OPERASIONAL
Kasus Baru TB Paru BTA+ : | Pasien yang belum pernah diobati dengan OAT atau sudah pernah menelan OAT kurang dari satu bulan (30 dosis) harian |
Prevalensi TB Paru BTA+ : | Kasus yang ada (baik kasus baru maupun kasus lama) per 100.000 penduduk pada wilayah dan kurun waktu tertentu |
Kematian akibat TB Paru : BTA+ | Banyaknya kematian karena TB Paru per 100.000 penduduk pada wilayah dan kurun waktu tertentu |
FORMULA
Angka Insidens TB Paru BTA+ | |
Prevalensi TB Paru BTA+ | |
Kematian akibat TB Paru BTA+ | |
TABEL 11
DEFINISI OPERASIONAL
Jumlah perkiraan : penderita baru | Perkiraan pasien baru TB BTA positif adalah Insiden Rate TB baru BTA positif per 100.000 penduduk x jumlah penduduk pada suatu wilayah tertentu. Insiden rate kabupaten/kota mempergunakan hasil survey nasional tentang prevalensi TB pada tahun terakhir. |
TB Paru klinis : | Gejala klinis pada penderita TB Paru yaitu: ● Demam tidak terlalu tinggi yang berlangsung lama, biasanya dirasakan malam hari disertai keringat malam. Kadang-kadang serangan demam seperti influenza dan bersifat hilang timbul. ● Penurunan nafsu makan dan berat badan. ● Batuk-batuk selama lebih dari 3 minggu (dapat disertai dengan darah). ● Perasaan tidak enak (malaise) dan lemah. ● Bila terjadi sumbatan sebagian bronkus (saluran yang menuju ke paru-paru) akibat penekanan kelenjar getah bening yang membesar, akan menimbulkan suara "mengi", suara nafas melemah yang disertai sesak. |
TB Paru BTA+ : | Penemuan pasien TB melalui pemeriksaan dahak sewaktu pagi dan sewaktu (SPS) dalam suatu wilayah kerja pada waktu tertentu |
Penemuan penderita TB : Paru BTA (+) | Angka penemuan penderita tuberkulosis BTA positif baru adalah persentase penderita baru tuberkulosis yang ditemukan dan diobati melalui directly observed treatment short course ( DOTS). |
FORMULA
Angka Penemuan penderita TB Paru BTA+ (Case Detection Rate/CDR) | |
TABEL 12
DEFINISI OPERASIONAL
BTA (+) diobati : | Pemberian pengobatan pada pasien baru TB BTA positif dengan OAT selama 6 bulan. |
Penderita TB Paru (+) : sembuh | Penderita TB Paru yang setelah menerima pengobatan anti TB paru dinyatakan sembuh (hasil pemeriksaan dahaknya menunjukkan 2 kali negatif) |
Pengobatan Lengkap : | Pasien baru TB BTA+ yang telah menjalani pengobatan dengan OAT selama 6 bulan. |
FORMULA
Angka Kesembuhan Penderita TB Paru BTA+ | |
Cakupan Pengobatan TB Paru Lengkap | |
Angka Kesuksesan (Success Rate) | = Angka kesembuhan + Cakupan pengobatan lengkap |
TABEL 13
DEFINISI OPERASIONAL
Pneumonia pada balita : ditangani | Penemuan dan tatalaksana penderita pneumonia yang mendapat antibiotik sesuai standar atau pneumonia berat dirujuk ke RS di satu wilayah pada kurun waktu tertentu |
Perkiraan Pneumonia : pada balita | Jumlah perkiraan penderita pneumonia balita di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama. Jumlah perkiraan penderita Pneumonia Balita yaitu 10% dari jumlah balita pada wilayah dan kurun waktu yang sama |
FORMULA
Penemuan penderita pneumonia | |
TABEL 14
DEFINISI OPERASIONAL
HIV : | (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus penyebab AIDS. Virus ini menyerang dan menghancurkan sistem kekebalan tubuh, sehingga tubuh tidak mampu melindungi diri dari penyakit lain. |
AIDS : | (Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV. Penderita infeksi HIV dinyatakan sebagai penderita AIDS ketika menunjukkan gejala atau penyakit tertentu yang merupakan akibat penurunan daya tahan tubuh yang disebabkan HIV |
IMS : | (Infeksi menular seksual) atau penyakit menular seksual adalah penyakit yang salah satu penularannya melalui hubungan seksual. yang termasuk kelompok penyakit ini antara lain Sifilis, Gonorrhoe (kencing nanah), Klamidia, dan Herpes. |
Kasus Baru : | Kasus yang baru ditemukan pada kurun waktu pelaporan |
TABEL 15
DEFINISI OPERASIONAL
Darah Donor diskrining : terhadap HIV/AIDS | Darah donor diskrining dengan menggunakan reagen yang sensitivity > 90 % di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. |
FORMULA
Darah Donor Positif HIV | |
TABEL 16
DEFINISI OPERASIONAL
Penderita diare yang : ditangani | Jumlah penderita yang datang dan dilayani di sarana kesehatan dan kader di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun |
Perkiraan jumlah penderita diare yang datang ke sarana kesehatan dan kader adalah 10% dari angka kesakitan x jumlah penduduk disatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun. Angka kesakitan adalah angka kesakitan nasional hasil Survei Morbiditas Diare tahun 2006 yaitu sebesar 423/1000 penduduk. |
FORMULA
Penderita diare ditangani | |
TABEL 17
DEFINISI OPERASIONAL
Penderita kusta : | § Kulit dengan bercak putih atau kemerahan disertai mati rasa atau anestesi § Penebalan saraf tepi yang disertai gangguan fungsi saraf berupa mati rasa dan kelemahan/kelumpuhan pada otot tangan, kaki dan mata, kulit kering serta pertumbuhan rambut yang terganggu § Pada pemeriksaan kerokan jaringan kulit (slit=skin=smear) didapatkan adanya kuman M. Leprae |
Penderita PB : | Penderita kusta dengan hasil BTA (-) pada pemeriksaan kerokan kulit, yaitu tipe TT dan BT |
Penderita MB : | Semua penderita kusta tipe BB, BL dan LL atau apapun klasifikasi klinisnya dengan BTA (+) |
NCDR : (New Case Detection Rate) | Kasus kusta yang baru ditemukan pada kurun waktu tertentu per 100.000 penduduk |
FORMULA
NCDR : (New Case Detection Rate) | |
TABEL 18
DEFINISI OPERASIONAL
Cacat tingkat 2 : | ◙ Cacat pada tangan dan kaki → terdapat kelainan anatomis ◙ Cacat pada mata → lagoptalmus dan visus sangat terganggu |
FORMULA
% penderita kusta 0-14 tahun | |
% cacat tingkat 2 | |
TABEL 19
DEFINISI OPERASIONAL
Angka prevalensi : Per 10.000 penduduk | Penderita kusta (kasus baru dan kasus lama) per 10.000 penduduk pada wilayah dan kurun waktu tertentu |
FORMULA
Angka prevalensi : Per 10.000 penduduk | |
TABEL 20
DEFINISI OPERASIONAL
RFT : (Release From Treatment) | Penderita kusta yang selesai berobat adalah penderita kusta yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu |
Pada RFT PB sasarannya adalah penderita kusta PB yang diobati pada tahun lalu. Sedangkan pada RFT MB yang diobati adalah penderita kusta MB adalah yang diobati 2 tahun sebelumnya. |
FORMULA
Penderita kusta yang selesai berobat (% RFT PB) | |
Penderita kusta yang selesai berobat (% RFT MB) | |
TABEL 21
DEFINISI OPERASIONAL
Penyakit Difteri : | Infeksi akut yang disebabkan bakteri Corynebacterium diphteriae ditandai dengan pembentukan membran di kerongkongan dan aliran udara lainnya yang menyebabkan sulit bernapas |
Penyakit Pertusis : | Penyakit membran mukosa pernapasan dengan gejala demam ringan, bersin, hidung berair, dan batuk kering |
Penyakit Tetanus : | Penyakit infeksi akut dan sering fatal yang mengenai sistem saraf yang diisebabkan infeksi bakteri dari luka terbuka. Ditandai dengan kontraksi otot tetanik dan hiperrefleksi, yang mengakibatkan trismus (rahang terkunci), spasme glotis, spasme otot umum, opistotonus, spasme respiratoris, serangan kejang dan paralisis |
Penyakit : T. Neonatorum | Suatu bentuk tetanus infeksius yang berat, dan terjadi selama beberapa hari pertama setelah lahir. Disebabkan oleh faktor-faktor seperti tindakan perawatan sisa tali pusat yang tidak higienis, atau pada sirkulasi bayi laki-laki dan kekurangan imunisasi maternal |
FORMULA
Case Fatality Rate (difteri/pertusis/tetanus/ t.neonartum) | |
TABEL 22
DEFINISI OPERASIONAL
Penyakit Campak : | Penyakit akut yang disebabkan Morbilivirus ditandai dengan munculnya bintik merah (ruam), terjadi pertama kali saat anak-anak | |
Penyakit Polio : | Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus. Dapat menyerang semua umur, tetapi biasanya menyerang anak-anak usia kurang dari 3 tahun yang menyebabkan kelumpuhan sehingga penderita tidak dapat menggerakkan salah satu bagian tubuhnya | |
Penyakit Hepatitis B : | Peyakit yang disebabkan oleh virus Hepatitis (A, B, C, D, dan E). | |
FORMULA
Case Fatality Rate campak | |
TABEL 23
DEFINISI OPERASIONAL
Penderita DBD : | Penderita penyakit yang memenuhi sekurang-kurangnya 2 kriteria klinis dan 2 kriteria laboratorium: v Kriteria klinis: • Panas mendadak 2-7 hari tanpa sebab yang jelas • Tanda-tanda perdarahan (sekurang-kurangnya uji Torniquet positif) • Pembesaran hati • Syok v Kriteria laboratorium: • Trombositopenia (Trombosit ≤100.000/µl ) • Hematokrit naik >20% |
FORMULA
Angka Kesakitan DBD (Incidence Rate) | |
Case Fatality Rate DBD | |
TABEL 24
DEFINISI OPERASIONAL
Malaria klinis : | Kasus dengan gejala klinis malaria (demam tinggi disertai menggigil) Tanpa Pemeriksaan Sediaan Darah |
Malaria Positif : | Kasus dengan gejala klinis malaria (demam tinggi disertai menggigil) dengan pemeriksaan sediaan darah di laboratorium |
FORMULA
Case Fatality Rate (CFR) | |
Angka Kesakitan (API) | |
TABEL 25
DEFINISI OPERASIONAL
Kasus baru filariasis : | Kasus filariasis yang baru ditemukan |
Jumlah seluruh kasus : | Kasus filariasis baik kasus baru maupun kasus lama |
FORMULA
Angka Kesakitan Filariasis | |
TABEL 26
DEFINISI OPERASIONAL
Bayi lahir ditimbang : | Jumlah bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir |
BBLR : | Bayi dengan berat lahir kurang dari 2500 gram yang ditimbang pada saat lahir sampai dengan 24 jam pertama setelah lahir |
FORMULA
Persentase bayi baru lahir ditimbang | |
Persentase BBLR | |
TABEL 27
DEFINISI OPERASIONAL
Balita Gizi Lebih : | status gizi menurut badan badan (BB) dan umur (U) dengan Z-score SD ≥ 2 |
Balita Gizi Baik : | status gizi menurut badan badan (BB) dan umur (U) dengan -2 < Z-score SD < 2 |
Balita Gizi Kurang : | status gizi menurut badan badan (BB) dan umur (U) dengan -2 < Z-score SD <-3 |
Balita Gizi Buruk : | status gizi menurut badan badan (BB) dan umur (U) dengan Z-score SD <-3 dan atau dengan tanda-tanda klinis (marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwasiorkor) |
FORMULA
% Balita gizi lebih/baik/ kurang/buruk | |
TABEL 28
DEFINISI OPERASIONAL
Cakupan kunjungan ibu hamil : K-1 | Cakupan ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar yang pertama kali pada masa kehamilan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. |
Cakupan kunjungan ibu hamil : K-4 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada triwulan pertama, satu kali pada triwulan kedua dan dua kali pada triwulan ketiga umur kehamilan. Pelayanan yang mencakup minimal : (1) Timbang badan dan ukur tinggi badan, (2) Ukur tekanan darah, (3) Nilai status gizi (ukur lingan lengan atas), (4) (ukur) tinggi fundus uteri, (5) Tentukan presentasi janin & denyut jantung janin(DJJ), (6) Skrining status imunisasi tetanus (dan pemberian Tetanus Toksoid) ,(7) Pemberian tablet besi (90 tablet selama kehamilan), (8) Test laboratorium sederhana (Hb, Protein urin) dan atau berdasarkan indikasi (HbsAg, Sifilis, HIV, Malaria, TBC),(9) Tata laksana kasus, (10) temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling |
Cakupan pertolongan persalinan : oleh tenaga jesehatan | Cakupan ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. |
Pelayanan nifas sesuai standar : | Pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, pada 6 jam pasca persalinan s.d 3 hari; pada minggu ke II, dan pada minggu ke VI termasuk pemberian vitamin A 2 kali serta persiapan dan/atau pemasangan KB pasca persalinan |
● Jumlah sasaran ibu hamil di satu wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama = Perkiraan ibu hamil di wilayah kerja yang sama dapat dihitung dengan formula: 1,1 x CBR Kabupaten/Kota x Jumlah penduduk di wilayah kerja. | |
● Jumlah sasaran ibu bersalin/ibu nifas di satu wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama = Perkiraan ibu bersalin/ibu nifas di wilayah kerja yang sama dapat dihitung dengan formula: 1,05 x CBR Kabupaten/Kota x Jumlah penduduk di wilayah kerja. · Pelayanan nifas sesuai standar : Pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, (kunjungan nifas ke1) pada 6 jam pasca persalinan s.d 3 hari; kunjungan nifas ke 2 hari ke 4 s/d hari ke 28 setelah persalinan, kunjungan nifas ke 3 hari ke 29 s/d hari ke 42 setelah persalinan termasuk pemberian vitamin A 2 kali serta persiapan dan/atau pemasangan KB pasca persalinan |
FORMULA
Cakupan kunjungan Ibu Hamil K-1/K-4 | |
Persentase cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan | |
Cakupan pelayanan ibu nifas | |
TABEL 29
DEFINISI OPERASIONAL
Imunisasi TT Ibu : Hamil | Pemberian imunisasi TT pada ibu hamil sebanyak 5 dosis dengan interval tertentu (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) yang berguna bagi kekebalan seumur hidup |
Pemberian TT2 : | Selang waktu pemberian minimal 4 minggu setelah TT1 dengan masa perlindungan 3 tahun |
Pemberian TT3 : | Selang waktu pemberian minimal 6 bulan setelah TT2 dengan masa perlindungan 5 tahun |
Pemberian TT4 : | Selang waktu pemberian minimal 1 tahun setelah TT3 dengan masa perlindungan 10 tahun |
Pemberian TT5 : | Selang waktu pemberian minimal 1 tahun setelah TT4 dengan masa perlindungan 25 tahun |
Pemberian TT2+ : | Imunisasi tetanus yang diberikan minimal 2 kali saat kehamilan (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) |
FORMULA
Cakupan WUS mendapat Imunisasi (TT1/TT2/TT3/TT4/TT5) | |
Cakupan WUS mendapat Imunisasi TT2+ | |
TABEL 30
DEFINISI OPERASIONAL
Pemberian Fe1 : | Ibu hamil yang mendapat 30 tablet Fe (suplemen zat besi) selama periode kehamilannya di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu |
Pemberian Fe3 : | Ibu hamil yang mendapat 90 tablet Fe (suplemen zat besi) selama periode kehamilannya di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu |
FORMULA
Cakupan Ibu Hamil mendapat (30/90 tablet) | |
TABEL 31
DEFINISI OPERASIONAL
Komplikasi kebidanan : | Kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi |
Komplikasi kebidanan : yang ditangani | Ibu hamil, bersalin dan nifas dengan komplikasi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan (Polindes, Puskesmas, Puskesmas PONED, Rumah bersalin, RSIA/RSB, RSU, RSU PONEK) |
Penanganan definitif : | Penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap kasus komplikasi kebidanan |
Neonatus komplikasi : | Neonatus dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti asfiksia, ikterus, hipotermia, tetanus neonatorum, infeksi/sepsis, trauma lahir, BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr ), sindroma gangguan pernafasan, kelainan kongenital |
Neonatus komplikasi : yang ditangani | Neonatus komplikasi yang mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan yang terlatih, dokter, dan bidan di sarana pelayanan kesehatan |
● Perhitungan jumlah Ibu dengan komplikasi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama : dihitung berdasarkan angka estimasi 20% dari Total Ibu Hamil disatu wilayah pada kurun waktu yang sama | |
● Total sasaran ibu hamil dihitung melalui estimasi dengan rumus : 1,10 x Crude Birth Rate x Jumlah Penduduk (pada tahun yang sama). Angka CBR dan jumlah penduduk Kab/Kota didapat dari data BPS masing – masing Kab/Kota/Provinsi pada kurun waktu tertentu. 1,1 adalah konstanta untuk menghitung Ibu hamil. | |
● Perhitungan sasaran neonatus dengan komplikasi : dihitung berdasarkan 15% dari jumlah bayi baru lahir. Jika tidak diketahui jumlah bayi baru lahir maka dapat dihitung dari Crude Birth Rate x jumlah penduduk. |
FORMULA :
Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani | |
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani | |
TABEL 32
DEFINISI OPERASIONAL
Cakupan Bayi mendapat : kapsul Vit.A | Cakupan bayi 6-11 bln mendapat kapsul vitamin A dosis 100 µA 1 kali per tahun di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | |
Cakupan anak balita : mendapat kapsul Vit.A 2 kali/tahun | Cakupan anak balita umur 12-59 bln mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200µA 2 kali per tahun di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus. | |
Cakupan ibu nifas : mendapat kapsul Vit.A | Cakupan pemberian vitamin A 2 kali pada ibu bersalin saat periode nifas yaitu 6 jam sampai 42 hari pasca persalinan | |
● Jumlah sasaran ibu nifas di satu wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama = Perkiraan ibu nifas di wilayah kerja yang sama dapat dihitung dengan formula: 1,05 x CBR Kabupaten/Kota x Jumlah penduduk di wilayah kerja |
FORMULA
Cakupan bayi mendapat vit. A | |
Cakupan anak balita mendapat kapsul Vit.A 2 kali per tahun | |
Cakupan ibu nifas mendapat kapsul Vit.A | |
TABEL 33
DEFINISI OPERASIONAL
Pasangan Usia Subur : (PUS) | Pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15-49 tahun, dalam hal ini termasuk pasangan yang istrinya lebih dari 49 tahun tetapi masih mendapat menstruasi |
Peserta Aktif KB : | Aseptor yang pada saat ini sedang memakai kontrasepsi untuk menjarangkan kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan, dan masih terlindungi oleh efek kontrasepsinya |
MKJP : | Metode kontrasepsi jangka panjang yang meliputi IUD, MOP/MOW, dan implan |
Non MKJP : | Metode kontasepsi bukan jangka panjang yang meliputi suntik, pil, kondom, dan obat vagina |
MOW : | Medis Operatif Wanita atau tubektomi |
MOP : | Medis Operatif Pria atau vasektomi |
FORMULA
Cakupan Peserta Aktif KB | |
TABEL 34
DEFINISI OPERASIONAL
Peserta KB Baru : | Pasangan usia subur yang baru pertama kali menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi dan termasuk mereka yang pasca keguguran, sesudah melahirkan, atau Pasca istirahat |
FORMULA
Cakupan Peserta Baru KB | |
TABEL 35
DEFINISI OPERASIONAL
Peserta KB Baru : | Pasangan usia subur yang baru pertama kali menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi dan/atau pasangan usia subur yang menggunakan kembali salah cara/alat kontrasepsi, termasuk setelah berakhir masa kehamilannya |
Peserta Aktif KB : | Pasangan usia subur yang sedang menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi |
FORMULA
Cakupan Peserta Baru KB | |
Cakupan Peserta Aktif KB | |
| |
TABEL 36
DEFINISI OPERASIONAL
KN1 : | Pelayanan kesehatan neonatal dasar, kunjungan ke-1 pada 6-48 jam setelah lahir |
KN Lengkap : | Pelayanan kesehatan neonatal dasar meliputi IMD (inisiasi menyusu dini), ASI ekslusif, pencegahan infeksi berupa perawatan mata, tali pusat, pemberian vitamin K1 injeksi bila tidak diberikan pada saat lahir, pemberian imunisasi hepatitis B-0 bila tidak diberikan pada saat lahir, dan manajemen terpadu bayi muda. Dilakukan sesuai standar sedikitnya 3 kali, pada 6-24 jam setelah lahir, pada 3-7 hari dan pada -28 hari setelah lahir yang dilakukan di fasilitas kesehatan maupun kunjungan rumah. |
|
FORMULA
Kunjungan Neonatus lengkap | |
TABEL 37
DEFINISI OPERASIONAL
Cakupan : Kunjungan Bayi | Cakupan kunjungan bayi umur 29 hari – 11 bulan di sarana pelayanan kesehatan (polindes, pustu, puskesmas, rumah bersalin dan rumah sakit) maupun di rumah, posyandu, tempat penitipan anak, panti asuhan dan sebagainya melalui kunjungan petugas. Setiap bayi memperoleh pelayanan kesehatan minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-3 bulan, 1 kali pada umur 3-6 bulan, 1 kali pada umur 6-9 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/ HB1-3, Polio 1-4, Campak), stimulasi deteksi intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK) bayi dan penyuluhan perawatan kesehatan bayi. Penyuluhan perawatan kesehatan bayi meliputi : konseling ASI eksklusif, pemberian makanan pendamping ASI sejak usia 6 bulan, perawatan dan tanda bahaya bayi sakit (sesuai MTBS), pemantauan pertumbuhan dan pemberian vitamin A kapsul biru pada usia 6 – 11 bulan. |
Catatan : Jika tidak ada data jumlah bayi dapat digunakan angka estimasi jumlah bayi lahir hidup berdasarkan data BPS atau perhitungan CBR dikalikan jumlah penduduk. |
FORMULA
Cakupan kunjungan bayi | |
TABEL 38
DEFINISI OPERASIONAL
Desa/kelurahan : Universal Child Immunization (UCI) | Desa atau Kelurahan UCI adalah desa/kelurahan dimana ³ 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun |
FORMULA
Cakupan Desa /kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | |
TABEL 39
DEFINISI OPERASIONAL
DO (drop out) : | Bayi yang tidak mendapat imunisasi lengkap dengan mendeteksi bayi yang mendapat imunisasi DPT1-HB1 tetapi tidak terdeteksi pada imunisasi campak |
FORMULA
DO rate | |
TABEL 40
DEFINISI OPERASIONAL
Jumlah bayi : | Jumlah bayi yang menjadi target imunisasi BCG dan Polio3 sama dengan jumlah bayi pada tabel 39 |
Imunisasi pada bayi : | · Jenis imunisasi yang diberikan pada bayi meliputi satu kali imunisasi BCG, tiga kali imunisasi DPT-HB, empat kali imunisasi polio, dan satu kali imunisasi campak. · Imunisasi BCG diberikan pada bayi umur < 3 bulan; imunisasi polio pada bayi baru lahir dan tiga dosis berikutnya dengan jarak paling cepat 4 minggu; imunisasi DPT-HB diberikan pada bayi umur dua, tiga, dan empat bulan dengan interval minimal 4 minggu; dan imunisasi campak paling dini umur 9 bulan. · Apabila seorang anak telah mendapat semua jenis imunisasi tersebut di atas maka dikatakan anak tersebut telah mendapat imunisasi dasar lengkap. |
TABEL 41
DEFINISI OPERASIONAL
Bayi yang mendapat : ASI eksklusif | Bayi yang hanya mendapat ASI (Air Susu Ibu) saja sejak lahir sampai 5 bulan (sebelum mencapai usia 6 bulan) di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. |
FORMULA
Persentase bayi yang mendapat ASI eksklusif | |
TABEL 42
DEFINISI OPERASIONAL
Anak 6-23 bulan dari : dari keluarga miskin | Bayi usia 6 – 11 bulan dan anak usia 12 – 23 bulan dari keluarga miskin (Gakin). Kriteria keluarga miskin ditetapkan oleh pemerintah setempat (Kab/Kota) |
MP ASI : (Makanan Pendamping ASI) | MP-ASI pabrikan berupa bubuk instan untuk bayi usia 6 – 11 bulan dan biskuit untuk anak usia 12 – 23 bulan |
Cakupan pemberian MP : ASI pada anak 6-23 bulan Gakin | Pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 – 23 Bulan dari keluarga miskin selama 90 hari |
FORMULA
Cakupan pemberian MP ASI pada anak 6-23 bulan dari keluarga miskin | |
TABEL 43
DEFINISI OPERASIONAL
Pemantauan pertumbuhan : balita | Pengukuran berat badan pertinggi/panjang badan (BB/TB). Ditingkat masyarakat pemantauan pertumbuhan adalah pengukuran berat badan per umur (BB/U) setiap bulan di Posyandu, Taman Bermain, Pos PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Taman Penitipan Anak dan Taman Kanak-Kanak, serta Raudatul Athfal dll. |
Pemantauan perkembangan: balita | Meliputi penilaian perkembangan gerak kasar, gerak halus, bicara dan bahasa serta sosialisasi dan kemandirian, pemeriksaan daya dengar, daya lihat. Jika ada keluhan atau kecurigaan terhadap anak, dilakukan pemeriksaan untuk gangguan mental emosional, autisme serta gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktifitas. Bila ditemukan penyimpangan atau gangguan perkembangan harus dilakukan rujukan kepada tenaga kesehatan yang lebih memiliki kompetensi. |
● Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan setiap anak usia 12-59 bulan dilaksanakan melalui pelayanan SDIDTK minimal 2 kali pertahun (setiap 6 bulan) dan tercatat pada Kohort Anak Balita dan Prasekolah atau pencatatan pelaporan lainnya. Pelayanan SDIDTK dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, ahli gizi, penyuluh kesehatan masyarakat dan petugas sektor lain yang dalam menjalankan tugasnya melakukan stimulasi dan deteksi dini penyimpangan tumbuh kembang anak. | |
● Suplementasi Vitamin A dosis tinggi (200.000 IU) diberikan pada anak umur 12-59 bulan 2 kali pertahun (bulan Februari dan Agustus). | |
Cakupan pelayanan anak : balita | anak balita (12 – 59 bulan) yang memperoleh pelayanan pemantauan pertumbuhan minimal 8 kali di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu |
FORMULA
Cakupan pelayanan anak balita | |
TABEL 44
DEFINISI OPERASIONAL
Balita ditimbang : | Jumlah balita yang ditimbang berat badannya di sarana pelayanan kesehatan termasuk di posyandu dan tempat penimbangan lainnya |
Berat badan naik : | Jumlah balita yang pada waktu penimbangan naik badannya (sesuai ketentuan program) |
Bawah Garis Merah : (BGM) | Jumlah balita yang hasil penimbangan berat badannya berada di bawah garis merah pada kartu menuju sehat (KMS) |
FORMULA
% Berat badan naik | |
% Bawah Garis Merah (BGM) | |
TABEL 45
DEFINISI OPERASIONAL
Balita Gizi buruk : | Balita dengan status gizi menurut berat badan (BB) dan umur (U) dengan Z-score <-3 SD dan atau dengan tanda-tanda klinis (marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwasiorkor). |
Balita Gizi buruk : mendapat perawatan | Balita gizi buruk yang dirawat/ditangani di sarana pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana gizi buruk di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. |
FORMULA
Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan | |
TABEL 46
DEFINISI OPERASIONAL
Cakupan penjaringan : siswa SD dan setingkat | Pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut siswa SD dan setingkat melalui penjaringan kesehatan terhadap murid kelas 1 SD dan Madrasah Ibtidaiyah yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama tenaga kesehatan terlatih (guru dan dokter kecil) di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu |
Tenaga Kesehatan : | Tenaga medis, tenaga keperawatan atau petugas Puskesmas lainnya yang telah dilatih sebagai tenaga pelaksana UKS/UKGS |
Guru UKS/UKGS : | Guru kelas atau guru yang ditunjuk sebagai pembina UKS/UKGS di sekolah dan telah dilatih tentang UKS/UKGS |
Dokter kecil : | Kader kesehatan sekolah yang biasanya berasal dari murid kelas 4 dan 5 SD dan setingkat yang telah mendapatkan pelatihan dokter kecil |
FORMULA
Cakupan pemeriksaan kesehatan siswa SD dan setingkat | |
TABEL 47
DEFINISI OPERASIONAL
Siswa SD mendapat : pelayanan kesehatan | Jumlah seluruh siswa SD dan setingkat kelas I sampai dengan kelas VI yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar |
FORMULA
Siswa SD mendapat pelayanan kesehatan | |
TABEL 48
DEFINISI OPERASIONAL
Pelayanan kesehatan : usia lanjut | Pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada pada pedoman pada usia lanjut (60 tahun ke atas), di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu |
FORMULA
Cakupan pelayanan kesehatan usia lanjut | |
TABEL 49
DEFINISI OPERASIONAL
Sarana Kesehatan : Dengan Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 | Gawat darurat level 1 adalah tempat pelayanan gawat darurat yang memiliki Dokter Umum on site (berada di tempat) 24 jam dengan kualifikasi GELS dan/atau ATLS + ACLS, serta memiliki alat trasportasi dan komunikasi. |
GELS : | General Emergency Life Support |
ATLS : | Advance Trauma Life Support |
ACLS : | Advance Cardiac Life Support |
FORMULA
% Sarana kesehatan dengan kemampuan pelayanan gawat darurat level 1 | |
TABEL 50
DEFINISI OPERASIONAL
Penduduk Terancam : | Penduduk yang tinggal di daerah (kelurahan/desa) yang terkena kejadian luar biasa |
Attack Rate : | Angka pengukuran yang dipakai untuk menghitung insidens kasus baru selama kejadian KLB terhadap penduduk yang terancam. |
CFR : (Case Fatality Rate) | Persentase penderita yang meninggal karena suatu penyakit terhadap seluruh kasus penyakit yang sama |
FORMULA
Attack Rate | |
CFR | |
TABEL 51
DEFINISI OPERASIONAL
Kejadian Luar Biasa : | Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu desa/kelurahan dalam waktu tertentu. |
Desa/ kelurahan KLB : | Jumlah KLB di desa/kelurahan dimana terjadi peningkatan kesakitan atau kematian penyakit potensial KLB, penyakit karantina atau keracunan makanan |
Ditangani < 24 jam : | Penyelidikan dan penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon |
Penyelidikan KLB : | rangkaian kegiatan berdasarkan cara-cara epidemiologi untuk memastikan adanya suatu KLB, mengetahui gambaran penyebaran KLB dan mengetahui sumber dan cara-cara penanggulangannnya |
Penanggulangan KLB : | Upaya untuk menemukan penderita atau tersangka penderita, penatalaksanaan penderita, pencegahan peningkatan, perluasan dan menghentikan suatu KLB |
Desa/kelurahan : Mengalami KLB yang ditangani < 24 jam | Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan dilakukan penyelidikan < 24 jam oleh Kabupaten/Kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu. |
FORMULA
Persentase desa terkena Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditangani <24 jam | |
TABEL 52
DEFINISI OPERASIONAL
Pemeriksaan Gigi : dan Mulut | Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bentuk upaya promotif, preventif, dan kuratif sederhana seperti pencabutan gigi tetap, pengobatan, dan penambalan sementara yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan. |
FORMULA
Rasio Tumpatan/ Pencabutan Gigi Tetap | |
TABEL 53
DEFINISI OPERASIONAL
Pemeriksaan Gigi : dan Mulut | Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bentuk upaya promotif, preventif, dan kuratif sederhana seperti pencabutan gigi sulung, pengobatan, dan penambalan sementara gigi sulung dan gigi tetap, yang dilakukan baik di sekolah maupun dirujuk ke Puskesmas minimal 2 kali dalam setahun |
UKGS : | Usaha Kesehatan Gigi Sekolah |
Murid SD Diperiksa : (UKGS) | Murid SD yang diperiksa keadaan giginya |
FORMULA
% Murid SD Mendapat Perawatan | |
TABEL 54
DEFINISI OPERASIONAL
Upaya Penyuluhan : | Semua usaha secara sadar dan berencana yang dilakukan untuk memperbaiki perilaku manusia sesuai prinsip-prinsip pendidikan dalam bidang kesehatan. |
Penyuluhan Kelompok: | Penyuluhan yang dilakukan pada kelompok sasaran tertentu |
Penyuluhan Massa : | Penyuluhan yang dilakukan dengan sasaran massal, seperti pameran, pemutaran film, melalui media massa (cetak dan elektronik) |
TABEL 55
DEFINISI OPERASIONAL
Jaminan Pemeliharaan : Kesehatan Pra-Bayar | Suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, berkesinambungan, dengan mutu yang terjamin dan biaya yang terkendali |
Askes : | Asuransi kesehatan yang dikelola oleh PT Askes Indonesia yang para anggota utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil ternasuk anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Juga para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup. |
Jamsostek : (jaminan sosial tenaga kerja) | Program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial |
Askeskin/Jamkesmas : | Kartu yang dikeluarkan oleh PT. ASKES dengan maksud membantu masyarakat miskin yang digunakan berobat ke fasilitas kesehatan pemerintah tanpa dipungut biaya |
FORMULA
Cakupan JPK Pra Bayar | |
TABEL 56
DEFINISI OPERASIONAL
Penduduk Miskin : dan hampir miskin | Masyarakat sasaran program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat |
Persentase Penduduk : Miskin dicakup Jamkesmas | Proporsi penduduk miskin yang terlindungi oleh Jamkesmas (subsidi Pemerintah dan Pemda) di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu |
Kunjungan pasien baru : | Seseorang yang baru berkunjung ke sarana kesehatan dengan kasus penyakit baru. |
Sarana kesehatan strata : pertama | Tempat pelayanan kesehatan meliputi antara lain : puskesmas, balai pengobatan pemerintah dan swasta, praktek bersama dan perorangan. |
Sarana kesehatan strata : dua dan strata tiga | Balai kesehatan mata masyarakat, balai pengobatan penyakit paru, balai kesehatan indera masyarakat, balai besar kesehatan paru masyarakat, rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. |
Pelayanan kesehatan : dasar pasien masyarakat miskin | Jumlah kunjungan pasien rawat jalan masyarakat miskin dan hampir miskin di sarana kesehatan strata pertama di satu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu. |
Pelayanan kesehatan : rujukan pasien masyarakat miskin | Jumlah kunjungan pasien rawat jalan masyarakat miskin dan hampir miskin di sarana kesehatan strata dua dan strata tiga di satu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu. |
FORMULA
Persentase Penduduk Miskin Mendapat Yankes | |
TABEL 57
DEFINISI OPERASIONAL
Sarana kesehatan strata : pertama | Tempat pelayanan kesehatan meliputi antara lain puskesmas, balai pengobatan pemerintah dan swasta, praktek bersama dan perorangan. | |
Sarana kesehatan strata : dua dan strata tiga | Balai kesehatan mata masyarakat, balai pengobatan penyakit paru, balai kesehatan indera masyarakat, balai besar kesehatan paru masyarakat, rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. | |
Pelayanan kesehatan : dasar pasien masyarakat miskin | Jumlah kunjungan pasien rawat inap masyarakat miskin dan hampir miskin di sarana kesehatan strata pertama di satu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu. | |
Pelayanan kesehatan : rujukan pasien masyarakat miskin | Jumlah kunjungan pasien rawat inap masyarakat miskin dan hampir miskin di sarana kesehatan strata dua dan strata tiga di satu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu. |
FORMULA
Cakupan pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin | |
Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin | |
TABEL 58
DEFINISI OPERASIONAL
Kunjungan Rawat : Jalan | Pelayanan keperawatan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap pada sarana kesehatan |
Cakupan Rawat Jalan : | Cakupan kunjungan rawat jalan baru di sarana kesehatan pemerintah dan swasta di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. |
Kunjungan pasien baru: | Seseorang yang baru berkunjung ke sarana kesehatan dengan kasus penyakit baru |
Cakupan Rawat Inap : | Cakupan kunjungan rawat inap baru di sarana pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu |
Sarana kesehatan : | Tempat pelayanan kesehatan meliputi antara lain; rumah sakit pemerintah dan swasta, puskesmas, balai pengobatan pemerintah dan swasta, praktek bersama dan perorangan |
Kunjungan Gangguan : Jiwa | Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan, yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir dan perilaku, yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya |
FORMULA
Persentase Rawat Jalan | |
Persentase Rawat Inap | |
TABEL 59
DEFINISI OPERASIONAL
GDR : | (Gross Death Rate) angka kematian umum di Rumah Sakit untuk tiap-tiap 1.000 penderita keluar |
NDR : | (Net Death Rate) angka kematian ≥ 48 jam setelah dirawat di Rumah Sakit untuk tiap-tiap 1.000 penderita keluar |
FORMULA
GDR Gross Death Rate | |
NDR Net Death Rate | |
TABEL 60
DEFINISI OPERASIONAL
BOR : | (Bed Occupancy Rate) Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu |
LOS : | (Length of Stay) Rata-rata lama rawatan (dalam satuan hari) seorang pasien |
TOI : | (Turn Over Interval) Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya |
FORMULA
BOR Bed Occupancy Rate | |
LOS Length of Stay | |
TOI Turn Over Interval | |
TABEL 61
DEFINISI OPERASIONAL
Rumah Tangga ber : PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) | Rumah tangga yang seluruh anggotanya berperilaku hidup bersih dan sehat, yang meliputi 10 indikator, yaitu pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, bayi diberi ASI eksklusif, balita ditimbang setiap bulan, menggunakan air bersih, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, menggunakan jamban sehat, memberantas jentik di rumah sekali seminggu, makan sayur dan buah setiap hari, melakukan aktivitas fisik setiap hari, dan tidak merokok di dalam rumah. Apabila dalam Rumah Tangga tersebut tidak ada ibu yang melahirkan, tidak ada bayi dan tidak ada balita, maka pengertian Rumah Tangga ber-PHBS adalah rumah tangga yang memenuhi 7 indikator. |
Persalinan ditolong oleh : tenaga kesehatan | Ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (dokter kandungan dan kebidanan, dokter umum, dan bidan). |
Memberi Bayi ASI : Eksklusif | Bayi yang mendapat ASI saja sejak lahir sampai usia 6 bulan. |
Menimbang balita setiap : bulan | Balita ditimbang setiap bulan dan tercatat di KMS atau Buku KIA. |
Menggunakan air bersih : | Rumah tangga yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari yang berasal dari air kemasan, air ledeng, air pompa, sumur terlindung, mata air terlindung dan penampungan air hujan dan memenuhi syarat air bersih yaitu tidak berasa, tidak berbau, dan tidak berwarna. Sumber air pompa, sumur dan mata air terlindung berjarak minimal 10 meter dari sumber pencemar seperti tempat penampungan kotoran atau limbah. |
Mencuci tangan dengan : air bersih dan sabun | Penduduk 5 tahun ke atas mencuci tangan sebelum makan dan sesudah buang air besar, sebelum memegang bayi, setelah menceboki anak, dan sebelum menyiapkan makanan menggunakan air bersih mengalir dan sabun. |
Menggunakan jamban : sehat | Anggota rumah tangga yang menggunakan jamban leher angsa dengan tangki septik atau lubang penampungan kotoran sebagai pembuangan akhir dan terpelihara kebersihannya. Untuk daerah yang sulit air dapat menggunakan jamban cemplung, jamban plengsengan. |
Memberantas jentik di : rumah sekali seminggu | Rumah tangga melakukan pemberantasan jentik nyamuk di dalam dan atau di luar rumah seminggu sekali dengan cara 3M plus/abatisasi/ikanisasi atau cara lain yang dianjurkan. |
Makan Sayur dan Buah : setiap hari | Anggota rumah tangga umur 10 tahun ke atas yang mengkonsumsi minimal 2 porsi sayur dan 3 porsi buah atau sebaliknya setiap hari. |
Melakukan aktivitas fisik: setiap hari | Penduduk/anggota keluarga umur 10 tahun ke atas yang melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari. |
Tidak Merokok di dalam: rumah | Penduduk/anggota rumah tangga umur 10 tahun ke atas tidak merokok di dalam rumah ketika berada bersama anggota keluarga lainnya. |
FORMULA
Persentase Rumah Tangga ber PHBS | |
TABEL 62
DEFINISI OPERASIONAL
Rumah Sehat : | Rumah sehat adalah bangunan rumah tinggal yang memenuhi syarat kesehatan yaitu rumah yang memiliki jamban sehat, sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi rumah yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai rumah yang tidak terbuat dari tanah (Kepmenkes no. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan). |
FORMULA
Persentase Rumah Sehat | |
TABEL 63
DEFINISI OPERASIONAL
Rumah/bangunan bebas jentik nyamuk Aedes | : Rumah/bangunan yang bebas jentik nyamuk Aedes di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu |
FORMULA
Persentase rumah/ bangunan bebas jentik nyamuk Aedes | |
TABEL 64
DEFINISI OPERASIONAL
Air Bersih : | Sumber air untuk keperluan minum/masak serta mandi/cuci sebagian besar penduduk |
Air Kemasan : | Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam kemasan botol dan kemasan gelas serta air minum isi ulang |
Air Ledeng : | Air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air. Sumber air ini diusahakan oleh PAM, PDAM, atau BPAM, baik dikelola pemerintah maupun swasta |
SPT : | Sumur Pompa Tangan |
SGL : | Sumur Galian |
PAH : | Penampungan Air hujan |
Keluarga menurut : jenis sarana air bersih yang digunakan | Jumlah SAB yang memenuhi syarat kesehatan dibagi dengan SAB yang diperiksa periode/kurun waktu tertentu |
TABEL 65
DEFINISI OPERASIONAL
Air kemasan : | Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam kemasan botol dan kemasan gelas serta air minum isi ulang |
Air Ledeng : | Air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air. Sumber air ini diusahakan oleh PAM, PDAM, atau BPAM, baik dikelola pemerintah maupun swasta |
Sumur terlindung : | Sumur yang lingkar mulutnya dilindungi oleh tembok paling sedikit 0,8 meter di atas tanah dan sedalam 3 meter di bawah tanah dan di sekitar mulut sumur ada lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar mulut sumur |
Keluarga dengan : sumber air minum terlindung | Jumlah SAB yang memenuhi syarat kesehatan dibagi dengan SAB yang diperiksa periode/kurun waktu tertentu |
Keluarga dengan : sumber air bersih | Terdiri dari air kemasan, air isi ulang, leding, dan (sumur bor/pompa, sumur terlindung, dan mata air terlindung dengan jarak ke tempat penampungan akhir tinja |
TABEL 66
DEFINISI OPERASIONAL
Jamban Sehat : | Tempat buang air besar yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan, antara lain menggunakan tangki septik |
Tempat sampah sehat : | Tempat pembuangan sampah yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan (ketentuan program) |
Pengelolaan air limbah: sehat | Tempat pembuangan air limbah keluarga yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan (ketentuan program) |
FORMULA
Persentase sarana sanitasi dasar yang memenuhi syarat kesehatan di lingkungan pemukiman | |
TABEL 67
DEFINISI OPERASIONAL
Hotel : | Suatu bentuk bangunan, lambang, perusahaan, atau badan usaha akomodasi yang menyediakan pelayanan jasa penginapan, penyedia makanan dan minuman serta fasilitas jasa lainnya dimana semua pelayanan itu diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik yang bermalam di hotel tersebut ataupun yang hanya menggunakan fasilitas tertentu yang dimiliki hotel itu. |
Tempat sampah sehat : | Tempat pembuangan sampah yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan (ketentuan program) |
Pengelolaan air limbah: sehat | Tempat pembuangan air limbah keluarga yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan (ketentuan program) |
FORMULA
Persentase sarana sanitasi dasar yang memenuhi syarat kesehatan di lingkungan pemukiman | |
TABEL 68
DEFINISI OPERASIONAL
Institusi yang Dibina : | Unit kerja yang dalam memberikan pelayanan/jasa potensial menimbulkan risiko/dampak kesehatan; mencakup RS, Puskesmas, Sekolah, Instalasi pengolahan air minum, perkantoran, industri rumah tangga, dan industri kecil serta tempat penampungan pengungsi. |
Instalasi Pengolahan : Air Minum | Instalasi yang telah melaksanakan pengawasan internal dan eksternal (oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) sesuai dengan Kepmenkes 907/SK/VII/2002 dengan jumlah sampel air yang diperiksa memenuhi persyaratan bakteriologis 95%, dan tidak ada parameter kimia yang berdampak langsung terhadap kesehatan. |
Sarana Pelayanan : Kesehatan | Sarana Pelayanan Kesehatan yang effluentnya memenuhi baku mutu limbah cair, mengelola limbah padat dengan baik, tersedia air cukup kuantitas dan kualitas, higiene sanitasi makanan dan minuman, pengendalian vektor serta binatang pengganggu. |
Sarana Pendidikan dan: Perkantoran | Sarana Pendidikan dan Perkantoran yang mempunyai sarana pengolahan limbah cair, limbah padat dengan baik, tersedia air cukup (kuantitas dan kualitas), penerangan, ventilasi, pengendalian vektor dan binatang pengganggu lainnya. |
FORMULA
Persentase Institusi dibina Kesehatan Lingkungannya | |
TABEL 69
DEFINISI OPERASIONAL
Ketersediaan Obat : (stock obat) | Jumlah jenis obat tertentu sesuai satuannya yang tersedia di suatu daerah/wilayah tertentu dalam kurun waktu tertentu (biasanya satu tahun) yang digunakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. |
Pemakaian rata-rata : obat/bulan | Jumlah rata-rata per bulan jenis obat tertentu sesuai satuannya yang digunakan di suatu daerah/wilayah tertentu dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. |
Tingkat Kecukupan : Obat (bulan) | Jumlah satuan waktu (bulan) dimana jenis obat tertentu tersedia dalam jumlah yang cukup sesuai pemakaian untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tertentu. |
FORMULA
Tingkat Kecukupan Obat (Bulan) | |
TABEL 70
DEFINISI OPERASIONAL
Rumah Sakit : | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. |
Rumah sakit umum : | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. |
Rumah sakit khusus : | Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. |
FORMULA
Tingkat Kecukupan Obat (Bulan) | |
TABEL 71
DEFINISI OPERASIONAL
Kemampuan Labkes : | Kemampuan menyelenggarakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai standar |
4 Spesialis Dasar : | Pelayanan-pelayanan spesialis kandungan dan kebidanan, bedah, penyakit dalam, dan anak |
FORMULA
Persentase sarana kesehatan dengan kemampuan lab kesehatan | |
Persentase RS yang menyelenggarakan 4 pelayanan kes. spesialis dasar | |
TABEL 72
DEFINISI OPERASIONAL
Posyandu Aktif : | Posyandu aktif adalah posyandu yang melaksanakan kegiatan hari buka dengan frekuensi lebih dari 8 kali per tahun, rata-rata jumlah kader yang bertugas 5 orang atau lebih, cakupan utama (KIA, KB, Gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare) lebih dari 50% dan sudah ada satu atau lebih program tambahan, serta cakupan dana sehat < 50%. |
Posyandu Pratama : | Posyandu yang kegiatan pelayanannya belum rutin dan jumlah kader masih terbatas |
Posyandu Madya : | Posyandu dengan kegiatan lebih teratur dibandingkan posyandu pratama dan jumlah kader 5 orang |
Posyandu Purnama: | Posyandu dengan frekuensi kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, rata-rata jumlah kader tugas 5 orang atau lebih, dan cakupan 5 program utamanya yaitu KIA, KB, Gizi, Imunisasi, dan penanggulangan diare lebih dari 50%, serta sudah ada program tambahan |
Posyandu Mandiri : | Sudah dapat melakukan kegiatan secara teratur, cakupan 5 program utama sudah bagus, ada program tambahan dan dana sehat telah menjangkau 50% KK |
FORMULA
Persentase Posyandu aktif | |
TABEL 73
DEFINISI OPERASIONAL
Desa Siaga : | desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri. Pengertian Desa ini dapat berarti Kelurahan atau Nagari atau istilah-istilah lain bagi satuan administrasi pemerintahan setingkat desa |
Desa Siaga Aktif : | desa yang mempunyai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau UKBM lainnya yang buka setiap hari dan berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar, penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan, surveilance berbasis masyarakat yang meliputi pemantauan pertumbuhan (gizi), penyakit, lingkungan dan perilaku sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). |
Pelayanan kesehatan : dasar | pelayanan kesehatan yang sesuai kewenangan bidan penangungjawab poskesdes, selanjutnya dirujuk ke pustu atau puskesmas apabila tidak bisa ditangani. |
Surveilans penyakit : yang berbasis masyarakat | upaya pengamatan dan pencatatan yang dilakukan oleh masyarakat (kader dan bidan/perawat) tentang kejadian penyakit yang dapat mengancam kesehatan penduduk/masyarakat. |
Pemantauan : Pertumbuhan gizi | suatu upaya yang dilakukan oleh kader untuk mengetahui berat badan balita setiap bulan untuk mendeteksi secara dini pertumbuhan balita (D/S). |
Masyarakat ber- PHBS: | masyarakat dimana penduduknya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat |
Poskesdes : | Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dikelola oleh 1 orang Bidan dan minimal 2 orang kader dan merupakan koordinator dari UKBM yang ada. |
FORMULA
Cakupan Desa Siaga Aktif | |
TABEL 74
DEFINISI OPERASIONAL
§ Rasio Dokter per 100.000 Penduduk adalah Dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk |
§ Rasio Dokter Spesialis per 100.000 Penduduk adalah Dokter Spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk |
§ Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk adalah Dokter Gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk |
FORMULA
Rasio Dokter per 100.000 Penduduk | |
Rasio Dokter Spesialis per 100.000 Penduduk | |
Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk | |
TABEL 75
DEFINISI OPERASIONAL
§ Rasio Bidan per 100.000 penduduk adalah yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk |
§ Rasio Perawat per 100.000 penduduk adalah yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk |
FORMULA
Rasio Bidan per 100.000 Penduduk | |
Rasio Perawat per 100.000 Penduduk | |
TABEL 76
DEFINISI OPERASIONAL
§ Rasio tenaga kefarmasian per 100.000 penduduk adalah yang memberikan pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk |
§ Rasio tenaga gizi per 100.000 penduduk yang dimaksud adalah yang bertugas di bidang gizi di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk |
FORMULA
Rasio tenaga kefarmasian per 100.000 penduduk | |
Rasio tenaga gizi per 100.000 penduduk | |
TABEL 77
DEFINISI OPERASIONAL
§ Rasio Tenaga Sanitasi per 100.000 penduduk yang dimaksud adalah yang bertugas di bidang kesehatan lingkungan (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) di suatu wilayah per 100.000 penduduk |
§ Rasio Tenaga Kesehatan Masyarakat per 100.000 penduduk adalah yang bertugas di bidang kesehatan masyarakat (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) di suatu wilayah per 100.000 penduduk |
FORMULA
Rasio tenaga Sanitasi per 100.000 Penduduk | |
Rasio tenaga Kesehatan Masya-rakat per 100.000 Penduduk | |
TABEL 78
DEFINISI OPERASIONAL
Analisis : Laboratorium | Seorang yang bertugas di laboratorium baik di Puskesmas, Rumah Sakit, maupun di sarana pelayanan kesehatan lain |
TEM : | Teknisi Elektro Medis |
Pranata Anastesi : | Seorang yang ahli yang melakukan anastesi (bius) sebelum pasien dirawat di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain |
Fisioterapis : | Seorang terapis yang mengobati kecelakaan atau disfungsi dengan latihan dan pengobatan fisik lainnya pada bagian tubuh yang mengalami kerusakan (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) |
| |
TABEL 79
DEFINISI OPERASIONAL
Anggaran Kesehatan : Dalam APBD Kabupaten/Kota | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota |
Anggaran Kesehatan : Pemerintah per Kapita per tahun | Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun |
FORMULA
Persentase Anggaran Kes Dalam APBD Kab/Kota | |
Anggaran Kesehatan Pemerintah per Kapita per tahun (ribuan rupiah) | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar