Jumat, 06 Januari 2012

definisi operasional


TABEL 1


DEFINISI OPERASIONAL

Desa                            :
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di bawah kabupaten
Kelurahan                   :
Suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan
Rumah Tangga           :
Seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur
Kepadatan Penduduk :
Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2

                                                                       

FORMULA



Rata-rata Jiwa/
Rumah Tangga


Kepadatan Penduduk/km2

 

 


 

 




 

TABEL 2


DEFINISI OPERASIONAL

Rasio Beban Tanggungan :
Perbandingan antara banyaknya orang yang belum produktif  (usia kurang dari 15 tahun) dan tidak produktif lagi (usia 65 tahun ke atas) dengan banyaknya orang yang termasuk usia produktif (15-64 tahun)

Rasio Jenis Kelamin          :
Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu


FORMULA



Rasio Beban Tanggungan



Rasio Jenis Kelamin

 

 

 

 

 





 


TABEL 3


DEFINISI OPERASIONAL

Jumlah Penduduk                
menurut kelompok umur     : (interval 5 tahunan) dan jenis kelamin
Jumlah penduduk pada kelompok umur 0-4 tahun yaitu jumlah penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun). Penyebutan satuan tahun pada umur penduduk dilakukan dengan pembulatan ke bawah. Contoh, seseorang dengan umur 4 tahun 10 bulan 25 hari dinyatakan dalam umur 4 tahun. Demikian juga untuk kelompok umur selanjutnya.

 

 


















 

 



TABEL 4


DEFINISI OPERASIONAL


Melek huruf               :
Penduduk berusia 10 tahun ke atas yang mampu membaca dan menulis huruf latin atau huruf lainnya
Catatan : Bila tidak tersedia data yang terinci menurut kecamatan, maka diisi data kabupaten/kota saja.

 

FORMULA



     
Persentase penduduk
yang melek huruf

 

 

 

 

 

 

 

 

 









TABEL 5


DEFINISI OPERASIONAL

Sekolah                              :
Kegiatan bersekolah di sekolah formal: dasar, menengah, dan tinggi, termasuk pendidikan yang disamakan
Tidak/belum pernah          : bersekolah
Tidak/belum pernah bersekolah di sekolah formal, misalnya tamat/belum tamat taman kanak-kanak tetapi melanjutkan ke SD
Tamat sekolah                   :
Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



TABEL 6


DEFINISI OPERASIONAL

Lahir Hidup                 :
Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot

Lahir Mati                    :
Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan

Angka Lahir Mati        :
Jumlah lahir mati terhadap 1.000 kelahiran (hidup+mati)



FORMULA

Angka Lahir Mati per  1.000 Kelahiran        




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



TABEL 7


DEFINISI OPERASIONAL

Kematian Bayi             :
Kematian yang terjadi pada bayi sebelum mencapai usia satu tahun

Kematian Anak Balita :
Kematian yang terjadi pada anak umur 1-4 tahun

Kematian Balita           :

Kematian yang terjadi pada balita sebelum usia lima tahun (bayi + anak balita)


FORMULA

Angka Kematian Bayi per 1.000 Kelahiran Hidup         


Angka Kematian Balita  per 1.000 Kelahiran Hidup        




 

 

 

 

 

 

 

 

 


TABEL 8


DEFINISI OPERASIONAL

Kematian Ibu               :

Kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dll


FORMULA


Angka Kematian  Ibu
per 100.000 Kelahiran    Hidup



















TABEL 9



DEFINISI OPERASIONAL

Acute Flacid Paralysis    : (AFP)                  
Kelumpuhan pada anak berusia < 15 tahun yang bersifat layuh (flaccid) terjadi secara akut, mendadak dan bukan disebabkan ruda paksa.
AFP rate per 100.000     : penduduk usia < 15 thn                  
Jumlah kasus AFP Non Polio yang ditemukan diantara 100.000 penduduk berusia < 15 tahun di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.


FORMULA


Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk usia < 15 tahun


 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





TABEL 10

 

DEFINISI OPERASIONAL


Kasus Baru TB Paru BTA+ :
Pasien yang belum pernah diobati dengan OAT atau sudah pernah menelan OAT kurang dari satu bulan (30 dosis) harian
Prevalensi TB Paru BTA+   :                   
Kasus yang ada (baik kasus baru maupun kasus lama) per 100.000 penduduk pada wilayah dan kurun waktu tertentu
Kematian akibat TB Paru    :
BTA+                   
Banyaknya kematian karena TB Paru per 100.000 penduduk pada wilayah dan kurun waktu tertentu

 

FORMULA



Angka Insidens TB Paru BTA+




Prevalensi TB Paru BTA+


Kematian akibat TB Paru BTA+


 

 

 


TABEL 11


DEFINISI OPERASIONAL

Jumlah perkiraan               : penderita baru
Perkiraan pasien baru TB BTA positif adalah Insiden Rate TB baru BTA positif per 100.000 penduduk x jumlah penduduk pada suatu wilayah tertentu. Insiden rate kabupaten/kota mempergunakan hasil survey nasional tentang prevalensi TB pada tahun terakhir.
TB Paru klinis                   :
Gejala klinis pada penderita TB Paru yaitu: Demam tidak terlalu tinggi yang berlangsung lama, biasanya dirasakan malam hari disertai keringat malam. Kadang-kadang serangan demam seperti influenza dan bersifat hilang timbul. Penurunan nafsu makan dan berat badan.               Batuk-batuk selama lebih dari 3 minggu (dapat disertai dengan darah). Perasaan tidak enak (malaise) dan lemah. Bila terjadi sumbatan sebagian bronkus (saluran yang menuju ke paru-paru) akibat penekanan kelenjar getah bening yang membesar, akan menimbulkan suara "mengi", suara nafas melemah yang disertai sesak.
TB Paru BTA+                  :
Penemuan pasien TB melalui pemeriksaan dahak sewaktu pagi dan sewaktu (SPS) dalam suatu wilayah kerja pada waktu tertentu
Penemuan penderita TB    : Paru BTA (+)                    
Angka penemuan penderita tuberkulosis BTA positif baru adalah persentase penderita baru tuberkulosis yang ditemukan dan diobati melalui directly observed treatment short course           ( DOTS).

FORMULA


Angka Penemuan penderita TB Paru BTA+  (Case Detection Rate/CDR)  

 



 



TABEL 12


DEFINISI OPERASIONAL


BTA (+) diobati                 :
Pemberian pengobatan pada pasien baru TB BTA positif dengan OAT selama 6 bulan.
Penderita TB Paru (+)       : sembuh
Penderita TB Paru yang setelah menerima pengobatan anti TB paru dinyatakan sembuh (hasil pemeriksaan dahaknya menunjukkan 2 kali negatif)
Pengobatan Lengkap         :
Pasien baru TB BTA+ yang telah menjalani pengobatan dengan OAT selama 6 bulan.

FORMULA


Angka Kesembuhan Penderita TB Paru BTA+  
Cakupan Pengobatan TB Paru Lengkap 
Angka Kesuksesan (Success Rate)    
=     Angka kesembuhan + Cakupan pengobatan lengkap

 

 

 

 





TABEL 13


DEFINISI OPERASIONAL


Pneumonia pada balita   : ditangani                     
Penemuan dan tatalaksana penderita pneumonia yang mendapat antibiotik sesuai standar atau pneumonia berat dirujuk ke RS di satu wilayah pada kurun waktu tertentu

Perkiraan Pneumonia     : pada balita                        

Jumlah perkiraan penderita pneumonia balita di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama. Jumlah perkiraan penderita Pneumonia Balita yaitu 10% dari jumlah balita pada wilayah dan kurun waktu yang sama


FORMULA



Penemuan penderita pneumonia

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 




TABEL 14


DEFINISI OPERASIONAL


HIV                                 :                    
(Human Immunodeficiency Virus) adalah virus penyebab AIDS. Virus ini menyerang dan menghancurkan sistem kekebalan tubuh, sehingga tubuh tidak mampu melindungi diri dari penyakit lain.
AIDS                              :
(Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV. Penderita infeksi HIV dinyatakan sebagai penderita AIDS ketika menunjukkan gejala atau penyakit tertentu yang merupakan akibat penurunan daya tahan tubuh yang disebabkan HIV
IMS                                 :
(Infeksi menular seksual) atau penyakit menular seksual adalah penyakit yang salah satu penularannya melalui hubungan seksual. yang termasuk kelompok penyakit ini antara lain Sifilis, Gonorrhoe (kencing nanah), Klamidia, dan Herpes.
Kasus Baru                     :
Kasus yang baru ditemukan pada kurun waktu pelaporan










 

 

 

 

 

 

 


TABEL 15


DEFINISI OPERASIONAL


Darah Donor diskrining : terhadap HIV/AIDS
Darah donor diskrining dengan menggunakan reagen yang sensitivity > 90 % di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.


FORMULA


Darah Donor Positif HIV

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



TABEL 16



DEFINISI OPERASIONAL


Penderita diare yang          :
ditangani                                 
Jumlah penderita yang datang dan dilayani di sarana kesehatan dan kader di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun

Perkiraan jumlah penderita diare yang datang ke sarana kesehatan dan kader adalah 10% dari angka kesakitan x jumlah penduduk disatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun. Angka kesakitan adalah angka kesakitan nasional hasil Survei Morbiditas Diare tahun 2006 yaitu sebesar 423/1000 penduduk.

 

 

FORMULA


Penderita diare ditangani

 














TABEL 17


DEFINISI OPERASIONAL        


Penderita kusta               :
§  Kulit dengan bercak putih atau kemerahan disertai mati rasa atau anestesi
§  Penebalan saraf tepi yang disertai gangguan fungsi saraf berupa mati rasa dan kelemahan/kelumpuhan pada otot tangan, kaki dan mata, kulit kering serta pertumbuhan rambut yang terganggu
§  Pada pemeriksaan kerokan jaringan kulit (slit=skin=smear) didapatkan adanya kuman M. Leprae

Penderita PB                  :

Penderita kusta dengan hasil BTA (-) pada pemeriksaan kerokan kulit, yaitu tipe TT dan BT

Penderita MB                :

Semua penderita kusta tipe BB, BL dan LL atau apapun klasifikasi klinisnya dengan BTA (+)

NCDR                           :
(New Case Detection Rate)

Kasus kusta yang baru ditemukan pada kurun waktu tertentu per 100.000 penduduk

FORMULA

 

NCDR                      :
(New Case Detection Rate)










TABEL 18


DEFINISI OPERASIONAL        


 Cacat tingkat 2               :
Cacat pada tangan dan kaki terdapat kelainan anatomis
Cacat pada mata lagoptalmus dan visus sangat terganggu

FORMULA


% penderita kusta
0-14 tahun              

% cacat tingkat 2


 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 




TABEL 19


DEFINISI OPERASIONAL        


Angka prevalensi           :
Per 10.000 penduduk
Penderita kusta (kasus baru dan kasus lama) per 10.000 penduduk pada wilayah dan kurun waktu tertentu

FORMULA


Angka prevalensi             :
Per 10.000 penduduk              

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TABEL 20

 

DEFINISI OPERASIONAL        


RFT                                   :
(Release From Treatment)
Penderita kusta yang selesai berobat adalah penderita kusta yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
Pada RFT PB sasarannya adalah penderita kusta PB yang diobati pada tahun lalu. Sedangkan pada RFT MB yang diobati adalah penderita kusta MB adalah yang diobati 2 tahun sebelumnya.

FORMULA


Penderita kusta yang           
selesai berobat
(% RFT PB)               

Penderita kusta yang           
selesai berobat
(% RFT MB)               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TABEL 21


DEFINISI OPERASIONAL        

Penyakit Difteri        :
Infeksi akut yang disebabkan bakteri Corynebacterium diphteriae  ditandai dengan pembentukan membran di kerongkongan dan aliran udara lainnya yang menyebabkan sulit bernapas

Penyakit Pertusis      :
Penyakit membran mukosa pernapasan dengan gejala demam ringan, bersin, hidung berair, dan batuk kering

Penyakit Tetanus      :
Penyakit infeksi akut dan sering fatal yang mengenai sistem saraf yang diisebabkan infeksi bakteri dari luka terbuka. Ditandai dengan kontraksi otot tetanik dan hiperrefleksi, yang mengakibatkan trismus (rahang terkunci), spasme glotis, spasme otot umum, opistotonus, spasme respiratoris, serangan kejang dan paralisis

Penyakit                    :
T. Neonatorum
Suatu bentuk tetanus infeksius yang berat, dan terjadi selama beberapa hari pertama setelah lahir. Disebabkan oleh faktor-faktor seperti tindakan perawatan sisa tali pusat yang tidak higienis, atau pada sirkulasi bayi laki-laki dan kekurangan imunisasi maternal

 

FORMULA

Case Fatality Rate (difteri/pertusis/tetanus/
 t.neonartum)

 

 


 

 

 



TABEL 22


DEFINISI OPERASIONAL     

  

Penyakit Campak     :
Penyakit akut yang disebabkan Morbilivirus ditandai dengan munculnya bintik merah (ruam), terjadi pertama kali saat anak-anak


Penyakit Polio          :
Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus. Dapat menyerang semua umur, tetapi biasanya menyerang anak-anak usia kurang dari 3 tahun yang menyebabkan kelumpuhan sehingga penderita tidak dapat menggerakkan salah satu bagian tubuhnya


Penyakit Hepatitis B :
Peyakit yang disebabkan oleh virus Hepatitis (A, B, C, D, dan E).



 

FORMULA


Case Fatality Rate campak

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TABEL 23


DEFINISI OPERASIONAL


Penderita DBD                  :
Penderita  penyakit yang  memenuhi sekurang-kurangnya 2 kriteria klinis dan 2 kriteria laboratorium:
v Kriteria klinis: • Panas mendadak 2-7 hari tanpa sebab yang jelas • Tanda-tanda perdarahan           
                           (sekurang-kurangnya uji Torniquet positif) • Pembesaran hati • Syok
v Kriteria laboratorium: • Trombositopenia (Trombosit ≤100.000/µl ) • Hematokrit naik >20%

 

FORMULA


Angka Kesakitan DBD (Incidence Rate)


Case Fatality Rate DBD

 

 

 

 

 


 

 

 

 


TABEL 24


DEFINISI OPERASIONAL                                                                          


Malaria  klinis                   :

Kasus dengan gejala klinis malaria (demam tinggi disertai menggigil) Tanpa Pemeriksaan Sediaan Darah
Malaria Positif                   :
               
Kasus dengan gejala klinis malaria (demam tinggi disertai menggigil) dengan pemeriksaan sediaan darah di laboratorium


FORMULA


Case Fatality Rate (CFR)
Angka Kesakitan (API)    


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



TABEL 25


DEFINISI OPERASIONAL        


Kasus baru filariasis       :
Kasus filariasis yang baru ditemukan

Jumlah seluruh kasus      :
Kasus filariasis baik kasus baru maupun kasus lama


FORMULA



Angka Kesakitan Filariasis                     


















 



TABEL 26


DEFINISI OPERASIONAL        


Bayi lahir ditimbang :
Jumlah bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir

BBLR                       :
Bayi dengan berat lahir kurang dari 2500 gram yang ditimbang pada saat lahir sampai dengan 24 jam pertama setelah lahir


 FORMULA


Persentase bayi baru     
lahir ditimbang
Persentase BBLR

 

 















TABEL 27

 

DEFINISI OPERASIONAL


Balita Gizi Lebih      : 
status gizi menurut badan badan (BB) dan umur (U) dengan Z-score SD ≥ 2
Balita Gizi Baik        : 
                                   
status gizi menurut badan badan (BB) dan umur (U) dengan -2 < Z-score SD < 2
Balita Gizi Kurang   :
status gizi menurut badan badan (BB) dan umur (U)  dengan -2 < Z-score SD <-3

Balita Gizi Buruk     :
status gizi menurut badan badan (BB) dan umur (U) dengan Z-score SD <-3 dan atau dengan tanda-tanda klinis (marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwasiorkor)

 

 

FORMULA



% Balita gizi lebih/baik/ kurang/buruk


TABEL 28

DEFINISI OPERASIONAL

Cakupan kunjungan ibu hamil     :   
K-1                  
Cakupan ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar yang pertama kali pada masa kehamilan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
Cakupan kunjungan ibu hamil     :  
K-4                   
Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada triwulan pertama, satu kali pada triwulan kedua dan dua kali pada triwulan ketiga umur kehamilan. Pelayanan yang mencakup minimal : (1) Timbang badan dan ukur tinggi badan, (2) Ukur tekanan darah, (3) Nilai status gizi (ukur lingan lengan atas), (4) (ukur) tinggi fundus uteri, (5) Tentukan presentasi janin & denyut jantung janin(DJJ), (6) Skrining status imunisasi tetanus  (dan pemberian Tetanus Toksoid) ,(7) Pemberian tablet besi (90 tablet selama kehamilan), (8) Test laboratorium sederhana (Hb, Protein urin) dan atau berdasarkan indikasi (HbsAg, Sifilis, HIV, Malaria, TBC),(9) Tata laksana kasus, (10)  temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling

Cakupan pertolongan persalinan  :
oleh tenaga jesehatan
Cakupan ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
Pelayanan nifas sesuai standar     :
Pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, pada 6 jam pasca persalinan s.d  3 hari; pada minggu ke II, dan pada minggu ke VI  termasuk pemberian vitamin A 2 kali serta persiapan dan/atau pemasangan KB pasca persalinan

Jumlah sasaran ibu hamil di satu wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama = Perkiraan ibu hamil di wilayah kerja yang sama dapat dihitung   
   dengan formula: 1,1 x CBR Kabupaten/Kota x Jumlah penduduk di wilayah kerja.
Jumlah sasaran ibu bersalin/ibu nifas di satu wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama = Perkiraan ibu bersalin/ibu nifas di wilayah kerja
   yang sama dapat dihitung dengan formula: 1,05 x CBR Kabupaten/Kota x Jumlah penduduk di wilayah kerja.

·  Pelayanan nifas sesuai standar : Pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, (kunjungan nifas ke1) pada 6 jam pasca persalinan s.d 3 hari; kunjungan nifas ke 2 hari ke 4 s/d hari ke 28 setelah persalinan, kunjungan nifas ke 3 hari ke 29 s/d hari ke 42 setelah persalinan termasuk pemberian vitamin A 2 kali serta persiapan dan/atau pemasangan KB pasca persalinan




FORMULA

Cakupan kunjungan Ibu Hamil
K-1/K-4

Persentase cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
Cakupan pelayanan ibu nifas

 















 




TABEL 29

DEFINISI OPERASIONAL


Imunisasi TT Ibu      : Hamil                  
Pemberian imunisasi TT pada ibu hamil sebanyak 5 dosis dengan interval tertentu (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) yang berguna bagi kekebalan seumur hidup

Pemberian TT2         :
Selang waktu pemberian minimal 4 minggu setelah TT1 dengan masa perlindungan 3 tahun

Pemberian TT3         :
Selang waktu pemberian minimal 6 bulan setelah TT2 dengan masa perlindungan 5 tahun

Pemberian TT4         :
Selang waktu pemberian minimal 1 tahun setelah TT3 dengan masa perlindungan 10 tahun

Pemberian TT5         :
Selang waktu pemberian minimal 1 tahun setelah TT4 dengan masa perlindungan 25 tahun

Pemberian TT2+       :

Imunisasi tetanus yang diberikan minimal 2 kali saat kehamilan (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan)


FORMULA


Cakupan WUS
mendapat Imunisasi  (TT1/TT2/TT3/TT4/TT5)
Cakupan WUS
mendapat Imunisasi  TT2+

 

 

TABEL 30


DEFINISI OPERASIONAL


Pemberian Fe1             :
Ibu hamil yang mendapat 30 tablet Fe (suplemen zat besi) selama periode kehamilannya di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
Pemberian Fe3             :
Ibu hamil yang mendapat 90 tablet Fe (suplemen zat besi) selama periode kehamilannya di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu

 

FORMULA


Cakupan Ibu
Hamil mendapat
(30/90 tablet)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



TABEL 31


DEFINISI OPERASIONAL

Komplikasi kebidanan :
Kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi
Komplikasi kebidanan : yang ditangani
Ibu hamil, bersalin dan nifas dengan komplikasi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan (Polindes, Puskesmas, Puskesmas PONED, Rumah bersalin, RSIA/RSB, RSU, RSU PONEK)
Penanganan definitif    :
Penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap kasus komplikasi kebidanan
Neonatus komplikasi   :
Neonatus dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti asfiksia, ikterus, hipotermia, tetanus neonatorum, infeksi/sepsis, trauma lahir, BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr ), sindroma gangguan pernafasan, kelainan kongenital
Neonatus komplikasi   : yang ditangani
Neonatus komplikasi yang mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan yang terlatih, dokter, dan bidan di sarana pelayanan kesehatan
Perhitungan jumlah  Ibu dengan komplikasi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama : dihitung berdasarkan angka 
    estimasi 20% dari Total Ibu Hamil disatu wilayah  pada kurun waktu yang sama
Total sasaran ibu hamil dihitung melalui estimasi dengan rumus : 1,10 x Crude Birth Rate x Jumlah Penduduk (pada tahun yang sama).
   Angka CBR dan jumlah penduduk Kab/Kota didapat dari data BPS masing – masing Kab/Kota/Provinsi pada kurun waktu tertentu. 1,1
   adalah konstanta untuk menghitung Ibu hamil.
● Perhitungan sasaran neonatus dengan komplikasi : dihitung berdasarkan 15% dari jumlah bayi baru lahir. Jika tidak diketahui jumlah bayi baru
    lahir maka dapat dihitung dari Crude Birth Rate x jumlah penduduk.









FORMULA :

Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani

 

 





















TABEL 32

 

DEFINISI OPERASIONAL


Cakupan Bayi mendapat   : kapsul Vit.A                  
Cakupan bayi 6-11 bln mendapat kapsul vitamin A dosis 100 µA 1 kali per tahun di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu


Cakupan anak balita         : mendapat kapsul Vit.A 2 kali/tahun         
Cakupan anak balita umur 12-59 bln mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200µA 2 kali per tahun di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus.

Cakupan ibu nifas             : mendapat kapsul Vit.A                   
Cakupan pemberian vitamin A 2 kali pada ibu bersalin saat periode nifas yaitu 6 jam sampai 42 hari pasca persalinan

Jumlah sasaran ibu nifas di satu wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama = Perkiraan ibu nifas di wilayah kerja yang sama dapat dihitung 
   dengan formula: 1,05 x CBR Kabupaten/Kota x Jumlah penduduk di wilayah kerja

 

FORMULA



Cakupan bayi mendapat     vit. A

Cakupan anak balita mendapat kapsul Vit.A 2 kali per tahun

Cakupan ibu nifas           mendapat kapsul Vit.A   

TABEL 33


DEFINISI OPERASIONAL


Pasangan Usia Subur   : (PUS) 
Pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15-49 tahun,  dalam hal ini termasuk pasangan yang istrinya lebih dari 49 tahun tetapi masih mendapat menstruasi
Peserta Aktif  KB        :        
Aseptor yang pada saat ini sedang memakai kontrasepsi untuk menjarangkan kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan, dan masih terlindungi oleh efek kontrasepsinya
MKJP                           :
Metode kontrasepsi jangka panjang yang meliputi IUD, MOP/MOW, dan implan
Non MKJP                   :
Metode kontasepsi bukan jangka panjang yang meliputi suntik, pil, kondom, dan obat vagina
MOW                           :
Medis Operatif  Wanita atau tubektomi
MOP                            :
Medis Operatif Pria atau vasektomi

 

FORMULA


Cakupan Peserta Aktif KB       








TABEL 34


DEFINISI OPERASIONAL


Peserta KB Baru          :
Pasangan usia subur yang baru pertama kali menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi dan termasuk  mereka yang pasca keguguran, sesudah melahirkan, atau Pasca istirahat

FORMULA


Cakupan Peserta Baru KB   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 







TABEL 35


DEFINISI OPERASIONAL


Peserta KB Baru          :
Pasangan usia subur yang baru pertama kali menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi dan/atau pasangan usia subur yang menggunakan kembali salah cara/alat kontrasepsi, termasuk setelah berakhir masa kehamilannya
Peserta Aktif  KB        :        
Pasangan usia subur yang sedang menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi

FORMULA



Cakupan Peserta Baru KB  


Cakupan Peserta Aktif KB       



 





 



TABEL 36

DEFINISI OPERASIONAL        


KN1                       :
Pelayanan kesehatan neonatal dasar, kunjungan ke-1 pada 6-48 jam setelah lahir

KN Lengkap          :
Pelayanan kesehatan neonatal dasar meliputi IMD (inisiasi menyusu dini), ASI ekslusif, pencegahan infeksi berupa perawatan mata, tali pusat, pemberian vitamin K1 injeksi bila tidak diberikan  pada saat lahir, pemberian imunisasi hepatitis B-0 bila tidak diberikan pada saat lahir, dan manajemen terpadu bayi muda. Dilakukan sesuai standar sedikitnya 3 kali, pada 6-24 jam setelah lahir, pada 3-7 hari dan pada -28 hari setelah lahir yang dilakukan di fasilitas kesehatan maupun kunjungan rumah.

 

FORMULA



Kunjungan Neonatus lengkap

TABEL 37


DEFINISI OPERASIONAL


Cakupan                    : Kunjungan Bayi                        
Cakupan kunjungan bayi umur 29 hari – 11 bulan di sarana pelayanan kesehatan (polindes, pustu, puskesmas, rumah bersalin dan rumah sakit) maupun di rumah, posyandu, tempat penitipan anak, panti asuhan dan sebagainya melalui kunjungan petugas. Setiap bayi memperoleh pelayanan kesehatan minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-3 bulan, 1 kali pada umur 3-6 bulan, 1 kali pada umur 6-9 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/ HB1-3, Polio 1-4, Campak), stimulasi deteksi intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK) bayi dan penyuluhan perawatan kesehatan bayi. Penyuluhan perawatan kesehatan bayi meliputi : konseling ASI eksklusif, pemberian makanan pendamping ASI sejak usia 6 bulan, perawatan dan tanda bahaya bayi sakit (sesuai MTBS), pemantauan pertumbuhan dan pemberian vitamin A kapsul biru pada usia 6 – 11 bulan.
Catatan :
Jika tidak ada data jumlah bayi dapat digunakan angka estimasi jumlah bayi lahir hidup berdasarkan data BPS atau perhitungan CBR dikalikan jumlah penduduk.


FORMULA


Cakupan kunjungan bayi

 

 

 

 

 


TABEL 38



DEFINISI OPERASIONAL


Desa/kelurahan               : Universal Child Immunization (UCI)
Desa atau Kelurahan UCI adalah desa/kelurahan dimana ³ 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun


FORMULA


Cakupan Desa /kelurahan Universal Child Immunization (UCI)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 


 


TABEL 39


DEFINISI OPERASIONAL


DO (drop out)                    :
Bayi yang tidak mendapat imunisasi lengkap dengan mendeteksi bayi yang mendapat imunisasi DPT1-HB1 tetapi tidak terdeteksi pada imunisasi campak



FORMULA



DO rate


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





TABEL 40


DEFINISI OPERASIONAL


Jumlah bayi                       :
Jumlah bayi yang menjadi target imunisasi BCG dan Polio3 sama dengan jumlah bayi pada tabel 39

Imunisasi pada bayi           :
·      Jenis imunisasi yang diberikan pada bayi meliputi satu kali imunisasi BCG, tiga kali imunisasi DPT-HB, empat kali imunisasi polio, dan satu kali imunisasi campak.
·      Imunisasi BCG diberikan pada bayi umur < 3 bulan; imunisasi polio pada bayi baru lahir dan tiga dosis berikutnya dengan jarak paling cepat 4 minggu; imunisasi DPT-HB diberikan pada bayi umur dua, tiga, dan empat bulan dengan interval minimal 4 minggu; dan imunisasi campak paling dini umur 9 bulan.
·      Apabila seorang anak telah mendapat semua jenis imunisasi tersebut di atas maka dikatakan anak tersebut telah mendapat imunisasi dasar lengkap.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

TABEL 41


DEFINISI OPERASIONAL


Bayi yang mendapat    : ASI eksklusif
Bayi yang hanya mendapat ASI (Air Susu Ibu) saja sejak lahir sampai 5 bulan (sebelum mencapai usia 6 bulan) di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.


FORMULA


Persentase bayi yang mendapat ASI eksklusif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



TABEL 42


DEFINISI OPERASIONAL


Anak 6-23 bulan dari      :
dari keluarga miskin
Bayi usia 6 – 11 bulan dan anak usia 12 – 23 bulan dari keluarga miskin (Gakin). Kriteria keluarga miskin ditetapkan oleh pemerintah setempat (Kab/Kota)
MP ASI                           : (Makanan Pendamping ASI)
MP-ASI pabrikan  berupa bubuk instan untuk bayi usia 6 – 11 bulan dan biskuit untuk anak usia 12 – 23 bulan
Cakupan pemberian MP : ASI pada anak 6-23 bulan Gakin                          
Pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 – 23 Bulan dari keluarga miskin selama 90 hari


FORMULA



Cakupan pemberian MP ASI pada anak 6-23 bulan dari  keluarga miskin

 

 

 

 



 

 


TABEL 43


DEFINISI OPERASIONAL

Pemantauan pertumbuhan   : balita
Pengukuran berat badan pertinggi/panjang badan (BB/TB). Ditingkat masyarakat pemantauan pertumbuhan adalah pengukuran berat badan per umur (BB/U) setiap bulan di Posyandu, Taman Bermain, Pos PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Taman Penitipan Anak dan Taman Kanak-Kanak, serta Raudatul Athfal dll.
Pemantauan perkembangan: balita
Meliputi penilaian perkembangan gerak kasar, gerak halus, bicara dan bahasa serta sosialisasi dan kemandirian, pemeriksaan daya dengar, daya lihat. Jika ada keluhan atau kecurigaan terhadap anak, dilakukan pemeriksaan untuk gangguan mental emosional, autisme serta gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktifitas.
Bila ditemukan penyimpangan atau gangguan perkembangan harus dilakukan rujukan kepada tenaga kesehatan yang lebih memiliki kompetensi.
● Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan setiap anak usia 12-59 bulan dilaksanakan melalui pelayanan SDIDTK minimal 2 kali pertahun (setiap 6 bulan) dan tercatat pada Kohort Anak Balita dan Prasekolah atau pencatatan pelaporan lainnya. Pelayanan SDIDTK dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, ahli gizi, penyuluh kesehatan masyarakat dan petugas sektor lain yang dalam menjalankan tugasnya melakukan stimulasi dan deteksi dini penyimpangan tumbuh kembang anak.

● Suplementasi Vitamin A dosis tinggi (200.000 IU) diberikan pada anak umur 12-59 bulan 2 kali pertahun (bulan Februari dan Agustus).
Cakupan pelayanan anak    : balita
anak balita (12 – 59 bulan) yang memperoleh pelayanan pemantauan pertumbuhan minimal 8 kali di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu

 

FORMULA


Cakupan pelayanan
anak balita

 


TABEL 44


DEFINISI OPERASIONAL

 

Balita ditimbang             :

Jumlah balita yang ditimbang berat badannya di sarana pelayanan kesehatan termasuk di posyandu dan tempat penimbangan lainnya
Berat badan  naik            :
Jumlah balita yang pada waktu penimbangan naik badannya (sesuai ketentuan program)
Bawah Garis Merah        : (BGM)
Jumlah balita yang hasil penimbangan berat badannya berada di bawah garis merah pada kartu menuju sehat (KMS)

 

 

FORMULA

 

 

% Berat badan  naik


% Bawah Garis Merah (BGM)

 

 

 

 

 



TABEL 45


 

DEFINISI OPERASIONAL


Balita Gizi buruk         :

Balita dengan status gizi menurut berat badan (BB) dan umur (U) dengan Z-score <-3 SD dan atau dengan tanda-tanda klinis (marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwasiorkor).
Balita Gizi buruk         :
mendapat perawatan                         
Balita gizi buruk yang dirawat/ditangani di sarana pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana gizi buruk di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.

 

 

FORMULA


Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan

 

 

 

 

 










TABEL 46


DEFINISI OPERASIONAL


Cakupan penjaringan         :
siswa SD dan setingkat
Pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut siswa SD dan setingkat melalui penjaringan kesehatan terhadap murid kelas 1 SD dan Madrasah Ibtidaiyah yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama tenaga kesehatan terlatih (guru dan dokter kecil) di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
Tenaga Kesehatan             :

Tenaga medis, tenaga keperawatan atau petugas Puskesmas lainnya yang telah dilatih sebagai tenaga pelaksana UKS/UKGS
Guru UKS/UKGS              :

Guru kelas atau guru yang ditunjuk sebagai pembina UKS/UKGS di sekolah dan telah dilatih tentang UKS/UKGS
Dokter kecil                       :

Kader kesehatan sekolah yang biasanya berasal dari murid kelas 4 dan 5 SD dan setingkat yang telah mendapatkan pelatihan dokter kecil

FORMULA


Cakupan pemeriksaan kesehatan siswa SD dan setingkat

 

 

 

 

 

 

 

 

 



TABEL 47



DEFINISI OPERASIONAL


Siswa SD mendapat           : pelayanan kesehatan
Jumlah seluruh siswa SD dan setingkat kelas I sampai dengan kelas VI yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar

FORMULA

Siswa SD mendapat           pelayanan kesehatan







 

 

 

 

 

 

 

 

 


TABEL 48



DEFINISI OPERASIONAL


Pelayanan kesehatan : usia lanjut
Pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada pada pedoman pada usia lanjut (60 tahun ke atas), di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu

FORMULA


Cakupan pelayanan kesehatan usia lanjut





 














TABEL 49


DEFINISI OPERASIONAL


Sarana Kesehatan        : Dengan Kemampuan
Pelayanan Gawat Darurat Level 1
Gawat darurat level 1 adalah tempat pelayanan gawat darurat yang memiliki Dokter Umum on site (berada di tempat) 24 jam dengan kualifikasi GELS dan/atau ATLS + ACLS, serta memiliki alat trasportasi dan komunikasi.

GELS                           :

General Emergency Life Support
ATLS                           :
Advance Trauma Life Support
ACLS                           :
Advance Cardiac Life Support

FORMULA


% Sarana kesehatan        dengan kemampuan
pelayanan gawat darurat level 1













TABEL 50



DEFINISI OPERASIONAL



Penduduk Terancam    :
Penduduk yang tinggal di daerah (kelurahan/desa) yang terkena kejadian luar biasa
Attack Rate                  :
Angka pengukuran yang dipakai untuk menghitung insidens kasus baru selama kejadian KLB terhadap penduduk yang terancam.
CFR                             :
(Case Fatality Rate)
Persentase penderita yang meninggal karena suatu penyakit terhadap seluruh kasus penyakit yang sama


FORMULA




Attack Rate


CFR









TABEL 51


DEFINISI OPERASIONAL


Kejadian Luar Biasa    :
Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu desa/kelurahan dalam waktu tertentu.
Desa/ kelurahan KLB  :
Jumlah KLB di desa/kelurahan dimana terjadi peningkatan kesakitan atau kematian penyakit potensial KLB, penyakit karantina atau keracunan makanan
Ditangani < 24 jam      :
Penyelidikan dan penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon
Penyelidikan KLB       :
rangkaian  kegiatan berdasarkan cara-cara epidemiologi untuk memastikan adanya suatu KLB, mengetahui gambaran penyebaran KLB dan mengetahui sumber  dan cara-cara penanggulangannnya
Penanggulangan KLB :
Upaya untuk menemukan penderita atau tersangka penderita, penatalaksanaan penderita, pencegahan peningkatan, perluasan dan menghentikan suatu KLB
Desa/kelurahan            : Mengalami KLB yang  ditangani < 24 jam
Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan dilakukan penyelidikan < 24 jam oleh Kabupaten/Kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu.


FORMULA


Persentase desa terkena Kejadian Luar Biasa         
(KLB) yang ditangani
<24 jam





TABEL 52



DEFINISI OPERASIONAL


Pemeriksaan Gigi        :
dan Mulut
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bentuk upaya promotif, preventif, dan kuratif sederhana seperti pencabutan gigi tetap, pengobatan, dan penambalan sementara yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan.

FORMULA



Rasio Tumpatan/ Pencabutan Gigi Tetap















 

 



TABEL 53


DEFINISI OPERASIONAL


Pemeriksaan Gigi        :
dan Mulut
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bentuk upaya promotif, preventif, dan kuratif sederhana seperti pencabutan gigi sulung, pengobatan, dan penambalan sementara gigi sulung dan gigi tetap, yang dilakukan baik di sekolah maupun dirujuk ke Puskesmas minimal 2 kali dalam setahun
UKGS                          :
Usaha Kesehatan Gigi Sekolah

Murid SD Diperiksa    :
(UKGS)
Murid SD yang diperiksa keadaan giginya


FORMULA



% Murid SD Mendapat Perawatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



TABEL 54


DEFINISI OPERASIONAL


Upaya Penyuluhan      :
Semua usaha secara sadar dan berencana yang dilakukan untuk memperbaiki perilaku manusia sesuai prinsip-prinsip pendidikan dalam bidang kesehatan.

Penyuluhan Kelompok:
Penyuluhan yang dilakukan pada kelompok sasaran tertentu
Penyuluhan Massa      :
Penyuluhan yang dilakukan dengan sasaran massal, seperti pameran, pemutaran film, melalui media massa (cetak dan elektronik)






















TABEL 55



DEFINISI OPERASIONAL


Jaminan Pemeliharaan : Kesehatan Pra-Bayar
Suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, berkesinambungan, dengan mutu yang terjamin dan biaya yang terkendali
Askes                           :
Asuransi kesehatan yang dikelola oleh PT Askes Indonesia yang para anggota utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil ternasuk anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Juga para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.

Jamsostek                    :
(jaminan sosial tenaga kerja)

Program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial
Askeskin/Jamkesmas   :        
Kartu yang dikeluarkan oleh  PT. ASKES dengan maksud membantu masyarakat miskin yang digunakan berobat ke fasilitas kesehatan pemerintah tanpa dipungut biaya


FORMULA



Cakupan JPK Pra Bayar


 

 

 



TABEL 56


DEFINISI OPERASIONAL


Penduduk Miskin           : dan hampir miskin
Masyarakat sasaran program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat
Persentase Penduduk      : Miskin dicakup Jamkesmas      
Proporsi penduduk miskin yang terlindungi oleh Jamkesmas (subsidi Pemerintah dan Pemda) di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
Kunjungan pasien baru   :
Seseorang yang baru berkunjung ke sarana kesehatan dengan kasus penyakit baru.
Sarana kesehatan strata  : pertama
Tempat pelayanan kesehatan meliputi antara lain : puskesmas, balai pengobatan pemerintah dan swasta, praktek bersama dan perorangan.
Sarana kesehatan strata  : dua dan strata tiga
Balai kesehatan mata masyarakat, balai pengobatan penyakit paru, balai kesehatan indera masyarakat, balai besar kesehatan paru masyarakat, rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta.
Pelayanan kesehatan       : dasar pasien masyarakat miskin
Jumlah kunjungan pasien rawat jalan masyarakat miskin dan hampir miskin di sarana kesehatan strata pertama di satu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu.
Pelayanan kesehatan       : rujukan pasien masyarakat miskin
Jumlah kunjungan pasien rawat jalan masyarakat miskin dan hampir miskin di sarana kesehatan strata dua dan strata tiga di satu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu.

 

FORMULA


Persentase Penduduk Miskin Mendapat Yankes

 


TABEL 57


DEFINISI OPERASIONAL


Sarana kesehatan strata  : pertama
Tempat pelayanan kesehatan meliputi antara lain puskesmas, balai pengobatan pemerintah dan swasta, praktek bersama dan perorangan.

Sarana kesehatan strata  : dua dan strata tiga
Balai kesehatan mata masyarakat, balai pengobatan penyakit paru, balai kesehatan indera masyarakat, balai besar kesehatan paru masyarakat, rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta.
Pelayanan kesehatan       : dasar pasien masyarakat miskin
Jumlah kunjungan pasien rawat inap masyarakat miskin dan hampir miskin di sarana kesehatan strata pertama di satu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu.

Pelayanan kesehatan       : rujukan pasien masyarakat miskin
Jumlah kunjungan pasien rawat inap masyarakat miskin dan hampir miskin di sarana kesehatan strata dua dan strata tiga di satu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu.

 

 

FORMULA


Cakupan pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin

Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin

 

 

 


TABEL 58


DEFINISI OPERASIONAL


Kunjungan Rawat        : Jalan
Pelayanan keperawatan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap pada sarana kesehatan
Cakupan Rawat Jalan  :
Cakupan kunjungan rawat jalan baru di sarana kesehatan pemerintah dan swasta di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
Kunjungan pasien baru:
Seseorang yang baru berkunjung ke sarana kesehatan dengan kasus penyakit baru
Cakupan Rawat Inap   :
Cakupan kunjungan rawat inap baru di sarana pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
Sarana kesehatan         :
Tempat pelayanan kesehatan meliputi antara lain; rumah sakit pemerintah dan swasta, puskesmas, balai pengobatan pemerintah dan swasta, praktek bersama dan perorangan
Kunjungan Gangguan  : Jiwa
Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan, yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir dan perilaku, yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya

 

FORMULA



Persentase Rawat Jalan


Persentase Rawat Inap 

 

TABEL 59



DEFINISI OPERASIONAL


GDR                         :
(Gross Death Rate) angka kematian umum di Rumah Sakit untuk tiap-tiap 1.000 penderita keluar

NDR                         :
(Net Death Rate) angka kematian ≥ 48 jam setelah dirawat di Rumah Sakit untuk tiap-tiap 1.000 penderita keluar

 

FORMULA


GDR
Gross Death Rate
 

NDR
Net Death Rate

 

 



 

 

 

 

 

 

 


TABEL 60



DEFINISI OPERASIONAL


BOR                          :
(Bed Occupancy Rate) Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu
LOS                          :
(Length of Stay) Rata-rata lama rawatan (dalam satuan hari) seorang pasien

TOI                           :
(Turn Over Interval) Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya


 

FORMULA


BOR
Bed Occupancy Rate

LOS
Length of Stay

TOI
Turn Over Interval

 

 

 

 

 

 

 

 


TABEL 61


DEFINISI OPERASIONAL


Rumah Tangga ber          : PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
Rumah tangga yang seluruh anggotanya berperilaku hidup bersih dan sehat, yang meliputi 10 indikator, yaitu pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, bayi diberi ASI eksklusif, balita ditimbang setiap bulan, menggunakan air bersih, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, menggunakan jamban sehat, memberantas jentik di rumah sekali seminggu, makan sayur dan buah setiap hari, melakukan aktivitas fisik setiap hari, dan tidak merokok di dalam rumah.
Apabila dalam Rumah Tangga tersebut tidak ada ibu yang melahirkan, tidak ada bayi dan tidak ada balita, maka pengertian Rumah Tangga ber-PHBS adalah rumah tangga yang memenuhi 7 indikator.
Persalinan ditolong oleh : tenaga kesehatan
Ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (dokter kandungan dan kebidanan, dokter umum, dan bidan).
Memberi Bayi ASI          : Eksklusif
Bayi yang mendapat ASI saja sejak lahir sampai usia 6 bulan.
Menimbang balita setiap :
bulan
Balita ditimbang setiap bulan dan tercatat di KMS atau Buku KIA.
Menggunakan air bersih :
Rumah tangga yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari yang berasal dari air kemasan, air ledeng, air pompa, sumur terlindung, mata air terlindung dan penampungan air hujan dan memenuhi syarat air bersih yaitu tidak berasa, tidak berbau, dan tidak berwarna. Sumber air pompa, sumur dan mata air terlindung berjarak minimal 10 meter dari sumber pencemar seperti tempat penampungan kotoran atau limbah.
Mencuci tangan dengan  :
air bersih dan sabun
Penduduk 5 tahun ke atas mencuci tangan sebelum makan dan sesudah buang air besar, sebelum memegang bayi, setelah menceboki anak, dan sebelum menyiapkan makanan menggunakan air bersih mengalir dan sabun.
Menggunakan jamban    :
sehat
Anggota rumah tangga yang menggunakan jamban leher angsa dengan tangki septik atau lubang penampungan kotoran sebagai pembuangan akhir dan terpelihara kebersihannya. Untuk daerah yang sulit air dapat menggunakan jamban cemplung, jamban plengsengan.
Memberantas jentik di    :
rumah sekali seminggu
Rumah tangga melakukan pemberantasan jentik nyamuk di dalam dan atau di luar rumah seminggu sekali dengan cara 3M plus/abatisasi/ikanisasi atau cara lain yang dianjurkan.
Makan Sayur dan Buah   :
setiap hari
Anggota rumah tangga umur 10 tahun ke atas yang mengkonsumsi minimal 2 porsi sayur dan 3 porsi buah atau sebaliknya setiap hari.
Melakukan aktivitas fisik:
setiap hari
Penduduk/anggota keluarga umur 10 tahun ke atas yang melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari.

Tidak Merokok di dalam:
rumah
Penduduk/anggota rumah tangga umur 10 tahun ke atas tidak merokok di dalam rumah ketika berada bersama anggota keluarga lainnya.

FORMULA


Persentase Rumah Tangga ber PHBS

TABEL 62



DEFINISI OPERASIONAL


Rumah  Sehat   :
Rumah sehat adalah bangunan rumah tinggal yang memenuhi syarat kesehatan yaitu rumah yang memiliki jamban sehat, sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi rumah yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai rumah yang tidak terbuat dari tanah (Kepmenkes no. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan).

 

FORMULA



Persentase Rumah Sehat           



















TABEL 63


 

DEFINISI OPERASIONAL


Rumah/bangunan bebas    jentik nyamuk Aedes
: Rumah/bangunan yang bebas jentik nyamuk Aedes di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu


FORMULA


Persentase rumah/ bangunan bebas jentik  nyamuk  Aedes










 





 



TABEL 64


DEFINISI OPERASIONAL


Air Bersih                 :
Sumber air untuk keperluan minum/masak serta mandi/cuci sebagian besar penduduk

Air Kemasan             :
Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam kemasan botol dan kemasan gelas serta air minum isi ulang
Air Ledeng               :
Air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air. Sumber air ini diusahakan oleh PAM, PDAM, atau BPAM, baik dikelola pemerintah maupun swasta
SPT                           :
Sumur Pompa Tangan
SGL                          :
Sumur Galian
PAH                          :
Penampungan Air hujan
Keluarga menurut     : jenis sarana air bersih yang digunakan
Jumlah SAB yang memenuhi syarat kesehatan dibagi dengan SAB yang diperiksa periode/kurun waktu tertentu














TABEL 65


DEFINISI OPERASIONAL


Air kemasan             :
Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam kemasan botol dan kemasan gelas serta air minum isi ulang
Air Ledeng               :
Air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air. Sumber air ini diusahakan oleh PAM, PDAM, atau BPAM, baik dikelola pemerintah maupun swasta
Sumur terlindung     :
Sumur yang lingkar mulutnya dilindungi oleh tembok paling sedikit 0,8 meter di atas tanah dan sedalam 3 meter di bawah tanah dan di sekitar mulut sumur ada lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar mulut sumur
Keluarga dengan       : sumber air minum terlindung
Jumlah SAB yang memenuhi syarat kesehatan dibagi dengan SAB yang diperiksa periode/kurun waktu tertentu
Keluarga dengan       : sumber air bersih
Terdiri dari air kemasan, air isi ulang, leding, dan (sumur bor/pompa, sumur terlindung, dan mata air terlindung dengan jarak ke tempat penampungan akhir tinja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





TABEL 66


DEFINISI OPERASIONAL


Jamban Sehat               :
Tempat buang air besar yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan, antara lain menggunakan tangki septik
Tempat sampah sehat  :
Tempat pembuangan sampah yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan (ketentuan program)
Pengelolaan air limbah:
sehat
Tempat pembuangan air limbah keluarga yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan (ketentuan program)


FORMULA


Persentase sarana sanitasi dasar yang memenuhi syarat  kesehatan di lingkungan pemukiman











TABEL 67


DEFINISI OPERASIONAL


Hotel                            :
Suatu bentuk bangunan, lambang, perusahaan, atau badan usaha akomodasi yang menyediakan pelayanan jasa penginapan, penyedia makanan dan minuman serta fasilitas jasa lainnya dimana semua pelayanan itu diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik yang bermalam di hotel tersebut ataupun yang hanya menggunakan fasilitas tertentu yang dimiliki hotel itu. 
Tempat sampah sehat  :
Tempat pembuangan sampah yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan (ketentuan program)
Pengelolaan air limbah:
sehat
Tempat pembuangan air limbah keluarga yang konstruksinya memenuhi syarat-syarat kesehatan (ketentuan program)


FORMULA


Persentase sarana sanitasi dasar yang memenuhi syarat  kesehatan di lingkungan pemukiman


 

 








TABEL 68


DEFINISI OPERASIONAL


Institusi yang Dibina   :

Unit kerja yang dalam memberikan pelayanan/jasa potensial menimbulkan risiko/dampak kesehatan; mencakup RS, Puskesmas, Sekolah, Instalasi pengolahan air minum, perkantoran, industri rumah tangga, dan industri kecil serta tempat penampungan pengungsi.

Instalasi Pengolahan    : Air Minum
Instalasi yang telah melaksanakan pengawasan internal dan eksternal (oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) sesuai dengan Kepmenkes 907/SK/VII/2002 dengan jumlah sampel air yang diperiksa memenuhi persyaratan bakteriologis 95%, dan tidak ada parameter kimia yang berdampak langsung terhadap kesehatan.
                                                                            
Sarana Pelayanan        : Kesehatan
Sarana Pelayanan Kesehatan yang effluentnya memenuhi baku mutu limbah cair, mengelola limbah padat dengan baik, tersedia air cukup kuantitas dan kualitas, higiene sanitasi makanan dan minuman, pengendalian vektor serta binatang pengganggu.

Sarana Pendidikan dan: Perkantoran
Sarana Pendidikan dan Perkantoran yang mempunyai sarana pengolahan limbah cair, limbah padat dengan baik, tersedia air cukup (kuantitas dan kualitas), penerangan, ventilasi, pengendalian vektor dan binatang pengganggu lainnya.



FORMULA


Persentase Institusi dibina Kesehatan Lingkungannya

 

 


TABEL 69



DEFINISI OPERASIONAL


Ketersediaan  Obat   :
(stock obat)
Jumlah jenis obat tertentu sesuai satuannya yang tersedia di suatu daerah/wilayah tertentu dalam kurun waktu tertentu (biasanya satu tahun) yang digunakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.
Pemakaian rata-rata  : obat/bulan          
Jumlah rata-rata per bulan jenis obat tertentu sesuai satuannya yang digunakan di suatu daerah/wilayah tertentu dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.
Tingkat Kecukupan  :
Obat (bulan)
Jumlah satuan waktu (bulan) dimana jenis obat tertentu tersedia dalam jumlah yang cukup sesuai pemakaian untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tertentu.

 

FORMULA


Tingkat Kecukupan Obat (Bulan)     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



TABEL 70



DEFINISI OPERASIONAL


Rumah Sakit             :
Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit umum  :
Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Rumah sakit khusus  :

Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.

 

FORMULA


Tingkat Kecukupan Obat (Bulan)     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




TABEL 71



DEFINISI OPERASIONAL


Kemampuan Labkes       :
Kemampuan menyelenggarakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai standar
4 Spesialis Dasar            :
Pelayanan-pelayanan spesialis kandungan dan kebidanan, bedah, penyakit dalam, dan anak

 

FORMULA


Persentase sarana kesehatan dengan kemampuan lab      kesehatan
Persentase RS yang menyelenggarakan
4 pelayanan kes. spesialis  dasar










 



TABEL 72


 

DEFINISI OPERASIONAL


Posyandu Aktif      :
Posyandu aktif adalah posyandu yang melaksanakan kegiatan hari buka dengan frekuensi lebih dari 8 kali per tahun, rata-rata jumlah kader yang bertugas 5 orang atau lebih, cakupan utama (KIA, KB, Gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare) lebih dari 50% dan sudah ada satu atau lebih program tambahan, serta cakupan dana sehat < 50%.
Posyandu Pratama :
Posyandu yang kegiatan pelayanannya belum rutin dan jumlah kader masih terbatas

Posyandu Madya   :
Posyandu dengan kegiatan lebih teratur dibandingkan posyandu pratama dan jumlah kader 5 orang

Posyandu Purnama:
Posyandu dengan  frekuensi kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, rata-rata jumlah kader tugas 5 orang atau lebih, dan cakupan 5 program utamanya yaitu KIA, KB, Gizi, Imunisasi, dan penanggulangan diare lebih dari 50%, serta sudah ada program tambahan

Posyandu Mandiri :
Sudah dapat melakukan kegiatan secara teratur, cakupan 5 program utama sudah bagus, ada program tambahan dan dana sehat telah menjangkau 50% KK  

 

FORMULA



Persentase Posyandu aktif    






TABEL 73


DEFINISI OPERASIONAL


Desa Siaga                   :
desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri. Pengertian Desa ini dapat berarti Kelurahan atau Nagari atau istilah-istilah lain bagi satuan administrasi pemerintahan setingkat desa
Desa Siaga  Aktif        :
desa yang mempunyai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau UKBM lainnya yang buka setiap hari dan berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar, penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan, surveilance berbasis masyarakat yang meliputi pemantauan pertumbuhan (gizi), penyakit, lingkungan dan perilaku sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pelayanan kesehatan    : dasar

pelayanan kesehatan yang sesuai kewenangan bidan penangungjawab poskesdes, selanjutnya dirujuk ke pustu atau puskesmas apabila tidak bisa ditangani.

Surveilans  penyakit    : yang berbasis masyarakat

upaya pengamatan dan pencatatan yang dilakukan oleh masyarakat (kader dan bidan/perawat) tentang kejadian penyakit yang dapat mengancam kesehatan penduduk/masyarakat.


Pemantauan                 : Pertumbuhan gizi

suatu upaya yang dilakukan oleh kader untuk mengetahui berat badan  balita setiap bulan untuk mendeteksi secara dini pertumbuhan balita (D/S).

Masyarakat ber- PHBS:
masyarakat dimana penduduknya menerapkan perilaku  hidup bersih dan sehat
Poskesdes                    :
Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dikelola oleh 1 orang Bidan dan minimal 2 orang kader dan merupakan koordinator dari UKBM yang ada.

FORMULA


Cakupan Desa
Siaga Aktif


TABEL 74


DEFINISI OPERASIONAL


§  Rasio Dokter per 100.000 Penduduk adalah Dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk
§  Rasio Dokter Spesialis per 100.000 Penduduk adalah Dokter Spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk
§  Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk adalah Dokter Gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk

 

 

FORMULA


      Rasio Dokter per 100.000 Penduduk
      Rasio Dokter Spesialis per 100.000 Penduduk
      Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk

TABEL 75



DEFINISI OPERASIONAL

§ Rasio Bidan per 100.000 penduduk adalah yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk
§ Rasio Perawat per 100.000 penduduk adalah yang memberikan pelayanan kesehatan di suatu wilayah (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) per 100.000 penduduk

 

FORMULA


     
Rasio Bidan per 100.000 Penduduk


Rasio Perawat per 100.000 Penduduk

 

 

 

 





TABEL 76



DEFINISI OPERASIONAL

§  Rasio tenaga kefarmasian per 100.000 penduduk adalah yang memberikan pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk
§  Rasio tenaga gizi per 100.000 penduduk yang dimaksud adalah yang bertugas di bidang gizi di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk

 

FORMULA



Rasio tenaga kefarmasian per 100.000 penduduk

Rasio tenaga gizi per 100.000 penduduk







TABEL 77


DEFINISI OPERASIONAL

§ Rasio Tenaga Sanitasi per 100.000 penduduk yang dimaksud adalah yang bertugas di bidang kesehatan lingkungan
(di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) di suatu wilayah per 100.000 penduduk
§ Rasio Tenaga Kesehatan Masyarakat per 100.000 penduduk adalah yang bertugas di bidang kesehatan masyarakat
(di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain) di suatu wilayah per 100.000 penduduk


 FORMULA

      Rasio tenaga Sanitasi per 100.000 Penduduk
      Rasio tenaga Kesehatan Masya-rakat per 100.000 Penduduk










TABEL 78


DEFINISI OPERASIONAL


Analisis                     : Laboratorium
Seorang yang bertugas di laboratorium baik di Puskesmas, Rumah Sakit, maupun di sarana pelayanan kesehatan lain

TEM                         :
Teknisi Elektro Medis

Pranata Anastesi       :
Seorang yang ahli yang melakukan anastesi (bius) sebelum pasien dirawat di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain

Fisioterapis               :
Seorang terapis yang mengobati kecelakaan atau disfungsi dengan latihan dan pengobatan fisik lainnya pada bagian tubuh yang mengalami kerusakan (di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





TABEL 79


DEFINISI OPERASIONAL


Anggaran Kesehatan   : Dalam APBD Kabupaten/Kota
Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota
Anggaran Kesehatan   : Pemerintah per Kapita per tahun
Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun


FORMULA



Persentase Anggaran Kes Dalam APBD Kab/Kota




Anggaran Kesehatan Pemerintah per Kapita per tahun (ribuan rupiah)







 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar